Tak Terima Anaknya Ditilang, Bapak Ini Acungkan Celurit dan Kejar Polantas

Tak Terima Anaknya Ditilang, Bapak Ini Acungkan Celurit dan Kejar Polantas

ilustrasi.

Palembang, Batamnews - Muhamad Nur alias Amad (39) mengacungkan celurit dan mengejar anggota polisi lalu lintas karena tidak terima anaknya ditilang. Dia kini terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

Peristiwa itu bermula saat korban polantas Angga Novriadi bersama anggota lain melakukan patroli di Jalan Palembang-Betung, Simpang Tugu Polwan, Kelurahan Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (25/11/2021). Dia menghentikan pemotor yang tidak mengenakan helm untuk dilakukan pemeriksaan.

Ternyata, pemotor tersebut tidak membawa STNK dan SIM sehingga dilakukan sanksi tilang berupa penyitaan kendaraan. Setelah diberi surat tilang dan ditandatangani oleh pengendara, anggota kepolisian lalu lintas tersebut kembali melanjutkan kegiatannya, sementara pemotor pulang.

Beberapa saat kemudian, datang satu mobil dan berhenti di tengah jalan sehingga membuat kemacetan lalu lintas. Ternyata bapak dari pemotor yang ditilang turun dari mobil sambil marah-marah kepada petugas.

Pelaku kembali ke dalam mobil dengan mengambil sebilah celurit dan mengejar sambil mengayunkannya ke arah Polantas Angga. Korban pun jatuh bangun tersungkur ke parit akibat dikejar pelaku.

Beruntung, polantas itu berhasil menyelamatkan diri namun kakinya kanannya terkilir. Tiga jam kemudian, pelaku diamankan dalam pelariannya ke arah Musi Banyuasin.

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengungkapkan, pelaku nekat melakukan kejahatan itu karena tak terima anaknya ditilang. Padahal, korban sudah menjalankan tugas secara profesional berupa memberikan surat tilang untuk disidang.

"Anak tersangka kena tilang karena tidak pakai helm, tidak bawa STNK dan SIM. Tersangka mengacungkan celurit dan kejar anggota polantas," ungkap Ikang, Kamis (25/11/2021).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan tindak pidana melawan petugas juncto Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Barang bukti disita mobil Taft nomor polisi BG 1572 FA, sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi BG 2937 JU, sebilah celurit, dan parang.

"Kami kenakan pasal berlapis karena kasusnya berbeda," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews