Rekam Jejak Bos Binomo Brian Edgar Nababan yang Ditangkap di Bali

Rekam Jejak Bos Binomo Brian Edgar Nababan yang Ditangkap di Bali

Brian Edgar Nababan (hoodie putih). 

Jakarta, Batamnews - Polisi menangkap seorang pria bernama Brian Edgar Nababan di Bali, Jumat (1/4). Brian Edgar dijerat kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Brian Edgar Nababan pernah kuliah di Rusia sejak 2014. Kemudian pada tahun 2018, kata Whisnu, tersangka mulai bekerja di Binomo sebagai customer support.

Baca juga: Polisi: Tersangka Baru Kasus Binomo Jebolan Kampus Rusia

"Mendaftar di perusahaan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Minggu (3/4/2022).

Ternyata, lanjut dia, karier Brian Edgar di Binomo terbilang moncer hingga akhirnya di Februari 2019 naik jabatan menjadi manager development Binomo. Whisnu mengatakan salah satu tugas tersangka saat menjabat manager development Binomo adalah merekrut afiliator aplikasi tersebut dengan sistem perjanjian bagi hasil.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ujarnya.

Polisi Sita Laptop Brian Edgar

Brian Edgar ditahan terhitung sejak 1 April 2022, serta dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh Pusdokkes Polri sebelum ditahan. "Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah Laptop," sebutnya.

Baca juga: 3 Kali Indra Kenz Berulah: Tutupi Dalang Binomo hingga Hilangkan Bukti

Brian Edgar Nababan disangkakan pidana pokok layaknya Indra Kesuma alias Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," pungkas Whisnu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews