Ekonom Batam Ungkap Kekhawatiran Imbas Kenaikan BBM dan PPN

Ekonom Batam Ungkap Kekhawatiran Imbas Kenaikan BBM dan PPN

Ilustrasi inflasi.

Batam, Batamnews - Pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM jenis Pertamax. Selain itu, per tanggal 1 April lalu, pemerintah juga menaikkan tarif PPN  menjadi 11 persen.

Hal ini tentunya menimbulkan gejolak baru di tengah masyarakat. Ada beberapa persoalan yang harus disikapi dan berpengaruh terhadap perekonomian daerah setempat.

Kekhawatiran itu diungkapkan oleh ekonom Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rafki Rasyid, pada Sabtu (2/4/2022).

Terkait kenaikan harga BBB jenis Pertamax, ada potensi perpindahan konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM non subsidi jenis Pertamax ke BBM subsidi Pertalite.

Kata Rafki, ketika harga BBM di dalam negeri memiliki disparitas terlalu jauh dengan harga BBM di luar negeri, akan ada potensi penyelundupan BBM ke luar negeri. 

"Jadi kita minta Pertamina untuk mewaspadai terjadinya kelangkaan BBM jenis Pertalite yang merupakan BBM subsidi akibat melonjaknya permintaan terhadap Pertalite. Jika Pertalite menjadi langka maka ini akan merugikan perekonomian nantinya," ujarnya.

Terkait pajak BBM yang dikenakan dengan tarif tertinggi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, ia berharap bisa dikaji ulang lagi. Terutama untuk pajak BBM jenis Pertamax supaya disparitas harganya dengan Pertalite tidak terlalu jauh di Kepri. 

"Sehingga ini akan membantu konsumen Pertamax tidak pindah ke Pertalite. Pada intinya, pasokan BBM untuk Kepri harus dijaga tetap tersedia sesuai kebutuhan. Jangan sampai terjadi kelangkaan BBM di Kepri," kata Rafki yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam itu.

Pemerintah daerah dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) juga harus bersiap terhadap kemungkinan lonjakan inflasi akibat adanya kenaikkan harga BBM jenis Pertamax ini. Terlebih jika diikuti oleh kelangkaan Pertalite.

Apalagi, lanjutnya, kenaikkan harga BBM itu dilakukan menjelang memasuki bulan ramadan, dimana konsumsi masyarakat relatif meningkat sehingga berpotensi memicu kenaikkan harga komoditas. Jadi pasokan komoditas masyarakat juga harus dijaga tetap tersedia dengan harga yang terkontrol.

"Tambahan lagi, per 1 April 2022 pemerintah juga menaikkan PPN menjadi 11 persen. Kenaikkan ini kita khawatirkan juga akan memicu inflasi sehingga pemerintah daerah dan tim TPID perlu waspada dan mengambil langkah-langkah antisipatif," kata Rafki. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews