Ingin Mudik Tapi Belum Booster? Begini Syaratnya

Ingin Mudik Tapi Belum Booster? Begini Syaratnya

ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Pemerintah menghapus larangan mudik tahun ini, dengan syarat sudah mendapat booster vaksin COVID-19. Jika belum booster, tetap boleh mudik tetapi ada syarat yang harus dipenuhi.

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers baru-baru ini. Menurutnya, hasil negatif tes COVID-19 akan menjadi syarat bagi pemudik yang belum booster.

"Kalau yang boosternya lengkap, itu nggak usah tes. Memudahkan," kata Menkes, Rabu (23/3/2021).

"Yang belum booster, kalau dia baru vaksinasinya 2 kali harus tes antigen. Atau kalau mereka mau dibooster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kementerian Kerhubungan tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum dan beberapa pos-pos di mana masyarakat bisa langsung disuntik booster sebelum mudik," paparnya.

Bahkan jika baru mendapatkan dosis pertama vaksin COVID-19, alias belum lengkap, pemudik tetap bisa pulang ke kampung halaman. Tentu dengan syarat yang berbeda, yakni harus punya hasil negatif tes PCR (polymerase chain reaction).

"Tapi tetap nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun di beberapa pos kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya lengkapnya di sana," papar Menkes.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews