Kasus Bansos Natuna

BK DPRD Natuna Bahas Status Bujang Gondrong, PAW Sudah Menunggu

BK DPRD Natuna Bahas Status Bujang Gondrong, PAW Sudah Menunggu

Bujang Gondrong (tengah) melambai saat pindah sel. (foto: fox)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Ditetapkannya Anggota Komisi I DPRD Natuna, Rusli Alias Bujang Gondrong (BG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos, membuat Dewan Kehormatan DPRD Natuna mulai membahas pergantian BG.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Natuna, Pang Ali menegaskan pihaknya sudah melakukan rapat internal merespon ditahannya BG, salah satu anggota DPRD Natuna.

"Kami sudah rapat internal dan menyurati ketua dewan per 16 November serta tembusan ke fraksi PDI-P dimana BG berasal dari fraksi tersebut," tegas Pang.

Masalah Pergantian Antar Waktu (PAW), dikatakan Pang Ali, tergantung parpol yang akan mengusulkan ke KPU. "Yang jelas fraksi akan menyurati parpolnya (PDI-P) keputusan ada di mereka, siapa yang akan menggantikan BG. Kita tunggu saja," kata Pang Ali.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews