Polri: Laporan Istri Juragan 99 ke Putra Siregar Tak Cukup Bukti, Disetop

Polri: Laporan Istri Juragan 99 ke Putra Siregar Tak Cukup Bukti, Disetop

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko (dok. Polri)

Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan duduk perkara laporan pihak Gilang Widya Pramana (Juragan99) dengan Putra Siregar. 

Gatot menuturkan awalnya pihak Juragan99, yakni Shandy Purnamasari, melaporkan Putra Siregar pertengahan tahun lalu, namun penyidik telah menyimpulkan laporan tak cukup bukti sehingga kasus dihentikan.

"Gilang dan istrinya, pemilik merek MS Glow dan MS Glow Men, melaporkan Putra Siregar, pemilik merek PS Glow & PS Glow Men pada 13 Agustus 2021," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Berdasarkan laporan Shandy Purnamasari yang teregistrasi dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Status perkara dinaikkan pada 29 September 2021.

"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Dittpideksus Bareskrim. Kasus naik sidik tanggal 29 September 2021. Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021," jelas Gatot.

Putusan banding tersebut berisi mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI menerbitkan sertifikat merek PS Glow. Keputusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham itu lalu disampaikan ke penyidik Bareskrim Polri.

"(Komisi Banding Merek Ditjen KI Kemenkumham) yang memutuskan 'Menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow. Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari," ungkap Gatot.

Masih kata Gatot, penyidik meminta pendapat ahli terkait putusan terhadap permohonan Putra Siregar itu. Setelah itu penyidik lalu melakukan gelar perkara. Hasilnya, laporan Juragan99 dan sang istri dinyatakan tidak cukup bukti serta akan dihentikan penyidikannya.

"Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud. Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan," tegas Gatot.

"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," imbuh dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews