Kelas 1-3 BPJS Kesehatan akan Dihapus, Ini Dia Gantinya

Kelas 1-3 BPJS Kesehatan akan Dihapus, Ini Dia Gantinya

ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Pemerintah berencana menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dan menggantinya menjadi kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki road map penerapan kelas tersebut.

Selama ini kelas yang ditetapkan adalah 1, 2 dan 3 akan menjelma menjadi kelas tunggal. Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI mengatakan KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas.

Baca juga: Viral Lansia Wafat saat Rekam e-KTP demi Operasi Pakai BPJS Kesehatan

"Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," ujar Iene dikutip, Minggu (20/3/2022).

Menurutnya, DJSN sudah melakukan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan untuk perubahan kelas rawat inap JKN tersebut. Setelah melakukan konsultasi beberapa langkah akan mulai dilakukan di tahun ini.

Salah satunya adalah uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit. Rumah Sakit yang dipilih adalah yang dinilai paling siap untuk menerapkan kelas tunggal tersebut.

"Akan dilihat nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan hasil self assessment, apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN (kelas standar)," jelasnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Punya Tarif Baru, Peserta Tak Lagi Antre Lama?

Selain itu, DJSN akan menyiapkan infrastruktur di beberapa rumah sakit yang dinilai perlu melakukan penyesuaian. Sebelum nantinya pada 2023 mulai diimpelementasikan dan pada tahun 2024 semua Rumah Sakit sudah menerapkannya.

"Seperti yang disampaikan Menkes, di 2023 implementasi bertahap di mulai RSUD dan RS Swasta," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews