BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Polda Kepri Tunggu Arahan Pusat

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Polda Kepri Tunggu Arahan Pusat

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Batam, Batamnews - Polda Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu arahan resmi dari pusat terkait pemberlakuan BPJS Kesehatan untuk menjadi syarat pengurusan SIM dan STNK. 

Diketahui hal tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 mengenai optimalisasi Jaminan Kesehatan Nosional (JKN) yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Kita masih menunggu arahan resmi untuk realisasi Inpres BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM dan STNK," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (28/2/2022).

Menurutnya, jika arahan tersebut telah disahkan maka nantinya akan disesuaikan dengan Divisi Hukum Mabes Polri dan juga Korlantas Mabes Polri.

Untuk wilayah Polda Kepri, lanjut Harry, tentunya akan mengikuti aturan tersebut guna mendukung program dan kebijakan pemerintah pusat.

Untuk diketahui, dalam Inpres tersebut Presiden menginstruksikan Kapolri untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews