BPJS Kesehatan Punya Tarif Baru, Peserta Tak Lagi Antre Lama?

BPJS Kesehatan Punya Tarif Baru, Peserta Tak Lagi Antre Lama?

Para peserta Program JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan. Foto: Dok: BPJS Kesehatan

Jakarta, Batamnews - Pemerintah akan menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan dan mengganti dengan kelas standar dengan satu jenis iuran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memastikan adanya peningkatan pelayanan, sehingga peserta tak perlu lagi antre 5-6 jam untuk berobat. Salah satunya dengan memanfaatkan sistem online.

Baca juga: Catat, Berikut Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Peserta bisa mengakses antrean secara online dari rumah. Melalui antrean online itu peserta bisa tahu jam berapa pelayanan akan diberikan dan berapa nomor urut yang ada di dalam antrean online di faskes. Dengan begitu peserta tidak perlu lagi mengantre di tempat faskes.

"Kita juga berfokus meningkatkan mutu termasuk sekarang ini peserta BPJS meskipun belum seluruhnya, dapat akses tentang antrean secara online dari rumah. Tidak perlu lagi antri 5-6 jam, tapi bisa tahu kapan pelayanan akan diberikan dan nomor urut berapa dia di dalam antrian online di faskes," ujarnya beberapa waktu lalu.

Adapun tahapan uji coba kelas standar BPJS Kesehatan dimulai bulan ini di beberapa Rumah Sakit (RS).

"Minggu ini sampai minggu depan kita mulai memetakan dan pilih rumah sakit mana yang menurut kita bisa uji coba. Sekarang juga sudah mulai kita petakan," ujar Anggota DJSN Iene Muliati.

Sebelumnya, DJSN sudah melakukan self assessment di 1.916 rumah sakit umum maupun swasta di seluruh Indonesia pada tahun lalu. Dari jumlah ini baru 3% yang siap menerapkan kelas standar.

Kemudian, self assessment juga dilakukan ke 144 rumah sakit TNI/Polri. Namun, tidak ada satupun yang sudah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan. Sehingga perlu dilakukan perbaikan infrastruktur bagi rumah sakit yang hampir memenuhi.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Polda Kepri Tunggu Arahan Pusat

Kondisi ini lah yang membuat pemerintah harus kembali melakukan pemetaan. Karena tidak bisa langsung menetapkan uji coba kepada rumah sakit yang belum siap.

Lanjutnya, rumah sakit yang ditetapkan nantinya akan disandingkan dengan data di Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan data hasil self assessment yang dilakukan oleh DJSN.

"Nanti kita sandingkan data dari Kemenkes, BPJS Kesehatan dan data kita dan melihat mana rumah sakit yang betul-betul siap," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews