Duh, Pembebasan Lahan Proyek Jembatan Babin Belum Rampung

Duh, Pembebasan Lahan Proyek Jembatan Babin Belum Rampung

Rapat koordinasi terkait pembebasan lahan di proyek Jembatan Babin. (Foto: Adif/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menggesa penyelesaian pembebasan tanah untuk proyek Jembatan Batam-Bintan (Babin).

Belum semua lahan untuk proyek Jembatan Babin dibebaskan. Ansar tak ingin menjadi masalah sengketa lahan dengan warga di kemudian hari.

Ia menargetkan pembebasan lahan rampung pertengahan April 2022 nanti.

Baca juga: Didukung Jokowi, Gubernur Ansar Optimis Jembatan Babin Dibangun 2022

"Mudah-mudahan bisa rampung, agar bisa segera dilaporkan ke pemerintah pusat," kata Ansar dalam rapat di Kantor Gubernur Kepri, Kota Tanjungpinang, Jumat (18/3/2022). 

Rapat tersebut fokus membahas pembebasan tanah di sisi pulau Bintan yang akan masuk ke dalam proyek pembangunan jembatan.

"Kewajiban Pemda terkait dengan pembebasan tanah ini harus segera kita selesaikan. Sehingga Pemerintah Pusat bisa memulai pembangunan jembatan Babin," sebut Ansar. 

Dari komunikasi dengan Menteri Bappenas dan Menteri PUPR lelang proyek Babin bisa dimulai dua bulan mendatang.

"Para menteri termasuk Menteri Sekretaris Kabinet meminta saya segera menyelesaikan kewajiban daerah," tambah Ansar.

Ia menginstruksikan agar proses pembebasan lahan bisa segera diselesaikan secepatnya. Turut hadir dalam rapat yang turut mengundang Kepala BPN Bintan, Asnen serta sejumlah kepala OPD.

Kemudian beberapa aset jalan pemerintah daerah siap diserahkan untuk pembangunan jembatan Batam-Bintan. 

Baca juga: Ansar: Saya Optimis Jembatan Babin Dikerjakan 2022

"Kalau untuk proyek strategis nasional, aset daerah harus segera dilepaskan karena ini untuk pembangunan daerah," katanya. 

Sementara Kepala BPN Bintan, Asnen mengatakan saat ini masih ada 46 bidang tanah yang dalam proses konsinyasi di pengadilan, 12 bidang diantaranya sudah dibayarkan.

"Saat ini permasalahan yang masih menghambat adanya beberapa bidang tanah yang tidak memiliki subjek kepemilikan," kata Ansen. 

(cr1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews