Ditahan usai Pesta Narkoba, 18 Pengunjung Dragon Akhirnya Dibebaskan BNNP Kepri

Ditahan usai Pesta Narkoba, 18 Pengunjung Dragon Akhirnya Dibebaskan BNNP Kepri

Razia dilakukan BNNP Kepri di Dragon Pub Batam. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau masih menahan dua orang usai razia narkoba di Grand Dragon Pub & KTV, Sabtu (12/3/2022) lalu. Sementara 18 orang lainnya yang ikut pesta narkoba itu akhirnya dibebaskan.

Kasi Penyidikan BNNP Kepri, AKP Tafsiruddin mengatakan, dua orang yang masih diamankan tersebut bernama Andy dan Rudi. Kedua orang tersebut merupakan pemilik barang bukti pil ekstasi yang berada di room. 

Baca juga: BNN: Narkoba Marak di Room VIP Dragon Pub Batam

"Ya benar sudah kita bebaskan sebagian dan masih menahan dua orang," ujar Tafsiruddin, Kamis (17/3/2022).

Berdasarkan asesmen medis, yang lainnya sudah diperbolehkan untuk pulang ke rumah dengan catatan wajib menjalani rehabilitasi rawat jalan. Sebanyak 18 orang tersebut ikut ditahan setelah tes urine mereka positif memakai narkoba.

Baca juga: Seorang Pengusaha di Batam Digerebek BNNP Kepri di KTV Dragon

"Mereka sudah kita bolehkan pulang dengan rawat jalan melapor ke kantor BNNP Kepri," katanya.

Sebelumnya, BNNP Kepri melakukan penggrebekan di Room VIP Grand Dragon Pub & KTV Batam. Sebanyak 24 orang diamankan terdiri dari 11 pria dan 14 wanita. Saat dilakukan test urine, 20 orang dinyatakan positif pengguna narkoba.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews