Mahkamah Internasional Perintahkan Rusia Hentikan Invasi ke Ukraina

Mahkamah Internasional Perintahkan Rusia Hentikan Invasi ke Ukraina

Situasi kehancuran di kota Mariupol, Ukraina, yang kini dikepung pasukan Rusia (dok. AP Photo/Evgeniy Maloletka)

Den Haag, Batamnews - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) memerintahkan Rusia untuk menangguhkan invasinya ke Ukraina. ICJ menyatakan 'sangat prihatin' dengan penggunaan kekuatan militer oleh Rusia di wilayah Ukraina, yang merupakan negara tetangganya.

Seperti dilansir AFP, Kamis (17/3/2022), putusan ini dijatuhkan ICJ saat pasukan militer Ukraina masih melanjutkan invasinya terhadap kota-kota besar Ukraina, termasuk ibu kota Kiev. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sebelumnya melaporkan bahwa lebih dari 3 juta orang mengungsi dari perang di Ukraina.

Baca juga: IMF: Konflik Rusia-Ukraina Ancam Ekonomi Dunia

Otoritas Ukraina menyeret Rusia ke dalam ICJ yang berkantor di Den Haag, Belanda, setelah invasi militer dilancarkan pada 24 Februari lalu.

Dalam permohonannya, Ukraina meminta badan hukum PBB itu untuk melakukan intervensi. Kepada ICJ, Ukraina menyebut Rusia telah secara keliru menuduh genosida terjadi di wilayah separatis Donetsk dan Luhansk yang ada di Ukraina bagian timur untuk membenarkan serangan militernya.

Ukraina meminta adanya langkah-langkah segera untuk menghentikan pertempuran di wilayahnya. Badan hak asasi manusia (HAM) PBB melaporkan bahwa pertempuran antara pasukan Rusia dan Ukraina telah merenggut sedikitnya 1.834 korban sipil.

Baca juga: Negara-negara NATO Adakan "Kopi Darat", Bakal Serang Rusia?

"Federasi Rusia harus segera menangguhkan operasi militer yang dimulai pada 24 Februari di wilayah Ukraina," ucap hakim ketua Joan Donoghue dalam persidangan di markas ICJ di gedung Peace Palace, Den Haag, pada Rabu (16/3/2022) waktu setempat.

Donoghue meminta Rusia menangguhkan invasi ke Ukraina sembari menunggu putusan akhir terkait kasus ini.

"Pengadilan sangat prihatin soal penggunaan kekuatan oleh Federas Rusia yang menimbulkan masalah sangat serius dalam hukum internasional," imbuhnya.

 

Otoritas Ukraina memuji putusan hakim ICJ tersebut sebagai 'kemenangan penuh' dan menegaskan akan melanjutkan kasus ini 'hingga rakyat Ukraina bisa kembali ke kehidupan normal'

"Ini merupakan kemenangan penuh bagi keadilan dan kemenangan penuh bagi Ukraina," sebut perwakilan Ukraina dalam sidang ini, Anton Korynevych, kepada wartawan setempat.

"Kami akan tetap ada di sini hingga orang-orang bisa kembali kepada kehidupan normal mereka," imbuh perwakilan Ukraina lainnya, Oksana Zolotaryova.

Tidak ada perwakilan Rusia yang hadir dalam persidangan ICJ.

Rusia juga mangkir dari sidang pada 7 dan 8 Maret lalu, namun berargumen dalam pernyataan tertulis bahwa ICJ 'tidak memiliki yurisdiksi' karena permohonan yang diajukan Ukraina berada di luar ruang lingkup Konvensi Genosida tahun 1948 yang menjadi dasar kasus ini.

Rusia membenarkan penggunaan kekuatan militer di Ukraina, dengan menyebut pihaknya 'bertindak untuk membela diri'.

Dalam tanggapannya, ICJ menegaskan pihaknya memiliki yurisdiksi dalam kasus ini dan menyatakan ICJ 'tidak memiliki bukti yang mendukung tuduhan Federasi Rusia bahwa genosida telah dilakukan di wilayah Ukraina'.

ICJ menambahkan bahwa meskipun negara-negara memiliki hak untuk membela diri dari genosida, namun itu perlu 'terjadi dalam semangat dan tujuan Perserikatan Bangsa-bangsa'. ICJ juga meragukan bahwa Konvensi Genosida mengizinkan 'penggunaan kekuatan secara sepihak di wilayah negara lainnya untuk tujuan mencegah atau menghukum dugaan genosida'.

Kasus ICJ ini berbeda dengan penyelidikan kejahatan kemanusiaan di Ukraina yang diluncurkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang juga bermarkas di Den Haag.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews