Siapa Saja yang Terima Uang dari Indra Kenz dan Doni, Segera Lapor Polisi

Siapa Saja yang Terima Uang dari Indra Kenz dan Doni, Segera Lapor Polisi

Doni Salmanan (Instagram Doni Salmanan)

Jakarta, Batamnews - Polri mengimbau masyarakat atau pihak yang pernah menerima aliran dana dari pelaku penipuan berkedok investasi ilegal segera melaporkan diri ke penegak hukum. Imbauan ini berlaku bagi semua pihak yang pernah menerima dana dari tersangka, tanpa terkecuali.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hemawan berkata, laporan dibutuhkan agar polisi bisa menelusuri jejak dana yang diberikan tersangka kasus penipuan investasi ilegal dengan lebih baik.

Baca juga: Tipu-tipu Doni Salmanan Cs yang Bikin Ribuan Orang Rugi Miliaran Rupiah

Hal ini juga dibutuhkan untuk mengetahui ada atau tidaknya pihak yang sengaja membantu para tersangka dalam menjalankan kegiatannya.

"Karena aliran dana bisa masuk ke siapa saja maka mereka bisa ada potensi sebagai pihak yang turut membantu para tersangka. Intinya, tergantung dari proses pemeriksaannya mens rea-nya bagaimana, apakah ada unsur sengaja atau tidak tahu, maka lebih bagus mereka melaporkan," kata Whisnu dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, jika pihak penerima aliran dana dari tersangka diketahui memiliki mens rea, maka orang yang bersangkutan dapat bekerja sama dengan polisi sebagai justice collaborator. Hal ini disebut Whisnu lebih baik dilakukan daripada sekedar menjadikan banyak orang menjadi tersangka.

"Ini lebih baik daripada menjadikan tersangka banyak orang yang tidak menyelesaikan masalah. Kita lihat nanti mens rea-nya apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu, dan nanti dikembangkan. Kalau mereka tak melaporkan dan terindikasi berperan aktif ya mau tak mau kita masukkan yang bersangkutan sebagai pelaku," ujarnya.

Saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan, judi online, penyebaran berita bohong (hoax), serta tindak pidana pencucian uang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko berkata, Doni Salmanan diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

Baca juga: Bukan Binomo, Platform Quotex Bikin Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Dia juga disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pada saat bersamaan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung mengumumkan telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Bareskrim Polri atas kasus yang menjerat Indra Kenz.

Kasus yang melibatkan Indra Kenz adalah Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews