Aturan Terbaru Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura, PPLN Tetap Karantina Walau Negatif Corona

Aturan Terbaru Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura, PPLN Tetap Karantina Walau Negatif Corona

Seorang wisman Singapura, Jason Tay yang tiba di Pelabuhan Nongsa Pura (23/2/2022) (Foto:Margaretha/Batamnews)

Jakarta - Satgas Penanganan COVID-19 memperbarui aturan travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura. 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 10 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 Maret 2022.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tetap menjalani karantina walau negatif COVID-19. 

Durasi karantina mengikuti aturan terkini, yakni 7 hari bagi yang baru vaksinasi dosis pertama dan 3 hari bagi yang sudah vaksinasi dua dosis dan booster.

Terdapat perbedaan mekanisme travel bubble bagi PPLN yang masuk Batam dan Bintan dari aturan sebelumnya.

Baca: Akhirnya Bisa ke Batam, Wisman Singapura: Saya Kangen Ayam Penyet

Pada aturan sebelumnya, jika pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur berupa pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai, pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi, serta penjemputan dan pengantaran wisatawan ke lokasi penginapan tujuan wisata.

Selanjutnya, aturan terbaru tercantum, jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, maka pelaku travel bubble melanjutkan dengan menjalani karantina dengan mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan.

Baca: Ini yang Paling Dirindukan Wisatawan Singapura saat Berkunjung ke Batam

Adapun travel bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.

Selanjutnya....

 

Mekanisme bila Pelaku Travel Bubble Positif COVID-19

Pada SE terbaru travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura, bila hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif COVID-19, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan, sebagai berikut:

  • Bagi kasus positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejalaringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble
  • Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan
  • Seluruh biaya isolasi/perawatan bagi WNI ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA ditanggung secara mandiri

Untuk mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan apabila ditemukan pelaku mekanisme travel bubble di Batam dan Bintan yang positif COVID-19 dilakukan dengan ketentuan:

  • Bagi kasus positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan,dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yangterpisah dari kawasan travel bubble
  • Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan
  • Biaya isolasi/perawatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditangguh pemerintah
  • Menjalankan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan tujuan
  • Penelusuran kontak erat dilakukan terhadap seluruh peserta di dalam kelompok (bubble) yang sama dengan kasus positif COVID-19 tersebut berdasarkan mekanisme yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Selanjutnya....

 

Aturan Setelah Selesai Kegiatan di Wilayah Travel Bubble

Dalam SE Satgas terbaru, dijelaskan rinci mekanisme PPLN, apa saja yang harus dilakukan setelah menyelesaikan kegiatan perjalanan di wilayah travel bubble di Batam dan Bintan.

Aturan sebelumnya hanya tertulis, seluruh PPLN mekanisme travel bubble wajib mengikuti protokol kesehatan atau persyaratan pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku di negara/wilayah tujuan ketika kembali ke Singapura.

Pada aturan terbaru, setelah menyelesaikan rangkaian perjalanan wisata travel bubble di kawasan Batam dan Bintan, pelaku travel bubble wajib untuk mengikuti ketentuan/persyaratan, sebagai berikut:

  • Menjalani pemeriksaan RT-PCR sebagai exit test untuk menyelesaikan masa karantina atau rangkaian perjalanan wisata travel bubble di kawasan Batam dan Bintan
  • Diperkenankan untuk melakukan aktivitas di luar kawasan travel bubble setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf a
  • Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri di negara/wilayah tujuan
  • Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah/wilayah tujuan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews