Turis Asing Tak Perlu Karantina untuk Masuk RI, Ini Syaratnya

Turis Asing Tak Perlu Karantina untuk Masuk RI, Ini Syaratnya

Ilustrasi (Foto:AFP)

Jakarta, Batamnews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengumumkan penerapan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Khusus yang masuk melalui Bali.

Sandiaga menyebut keputusan itu berlaku mulai hari ini, Senin (7/3/2022).

"Sudah diputuskan oleh Presiden bahwa mulai 7 Maret 2022, Bali, Batam dan Bintan akan diwajibkan bebas karantina untuk para pelaku perjalanan internasional," kata Sandiaga.

Penerapan aturan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan internasional ini diikuti dengan syarat vaksinasi dosis lengkap, yakni vaksinasi Covid-19 primer ditambah dan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan.

Baca juga: Turis Asing Masuk Bali Bebas Karantina Mulai Besok, Ini Syaratnya

"Akan diwajibkan bebas karantina untuk para pelaku perjalanan internasional yang telah vaksin lengkap juga booster," kata dia.

Menumbuhkan optimisme, Sandiaga menyebut keberhasilan uji coba bebas karantina bagi para pelaku perjalanan internasional di Bali, Batam dan Bintan dalam waktu satu minggu inilah yang menjadi syarat daerah-daerah lainnya di Indonesia bisa mengikuti.

"Seandainya dalam sepekan berhasil diimplementasikan, ini akan diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia," ujar Sandiaga.

Dia menambahkan keputusan itu diambil berdasarkan data dan saran dari para ahli.

"Jadi data yang menunjukkan hasil yang sangat baik, kami juga mendapat masukan dari ahli, epidemologi juga para profesor, bahwa situasi pandemi khususnya Omicron ini sudah menunjukkan situasi terkendali. Keputusan ini diambil berbasis data, dengan dukungan semua pihak. Mari kita masuki era baru pariwisata kita yaitu bebas karantina," kata Sandiaga.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews