Pelaku UMKM Batam Minta Keringanan PPh dan Bebas Biaya Masuk

Pelaku UMKM Batam Minta Keringanan PPh dan Bebas Biaya Masuk

Muhammad Rudi sedang meninjau salah satu stan pelaku usaha mikro di kantor Wali Kota Batam (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Sebanyak 250 pelaku usaha mikro yang dibina oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam silahturahmi dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (15/2/2022). 

Dalam kesempatan itu, Rudi berharap pada tahun 2022, Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) masih diberikan oleh Pemerintah Pusat. Agar pelaku usaha mikro dapat mengembakan kembali usahanya. "Tentu kita berharap ada kelanjutan agar UMKM kita ini bisa bangkit kembali," ujar Rudi.

Baca juga: Bisnis UMKM, Jasa Kurir Lokal di Batam Kian Menjanjikan

Pada tahun 2021, total BPUM untuk Kota Batam mencapai Rp 76 miliar, telah didistribusikan kepada para pelaku usaha mikron yang terdaftar sebagai penerima di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. 

Ia menjelaskan BPUM tersebut telah disalurkan, sehingga para pelaku usaha mikro penerima bantuan harus dibina oleh dinas terkait. "Dengan biaya kecil bisa menjalankan usahanya sehingga bisa membantu perekonomian," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Suleman Nababan mengatakan pada kesempatan itu para pelaku usaha mikro menyampaikan keluhan mereka. 

Baca juga: Empat Alasan UMKM Khawatir Pinjam Modal Usaha ke Bank

Adapun keluhan mereka menyangkut pajak, yang dinilai memberatkan. Pelaku usaha mikro meminta keringanan bebas biaya masuk dan PPh sebesar 37-40 persen. Pelaku usaha ini juga merupakan penerima bantuan dari pemerintah di masa pandemi

"Pemerintah juga membantu memfasilitasi pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha mereka," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews