Penadah Motor Curian di Batam Jual Sparepart di Medsos Dibekuk Polisi

Penadah Motor Curian di Batam Jual Sparepart di Medsos Dibekuk Polisi

Penadah motor curian di wilayah Bengkong diciduk polisi (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Tiga orang penadah sepeda motor curian diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong, Sabtu (9/2/2022) lalu. Ketiganya yakni, NS (27), IS (26) dan RE (25).

"Tiga tersangka ini merupakan penadah motor curian yang berada di wilayah Bengkong," ujar Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, Rabu (23/2/2022) .

Menurutnya, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan korban yang merupakan warga Bengkong. Pada Sabtu (5/2/2022) lalu, korban kehilangan motornya berjenis Yamaha R15 di wilayah Kampung Bawean. Korban pun melapor ke Polsek Bengkong.

Namun, saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi adanya seorang yang menjual Sparepart motor dengan ciri-ciri yang sama di Facebook.

Baca juga: Terdakwa Penadahan Besi Scrab Divonis 1 Tahun, Usman: Tak Adil, Saya Banding!

"Dia jual di Forum Jual Beli (FJB), kemudian kita ajak untuk melakukan COD pembeli body motor R15," katanya.

Setelah diajak bertemu di wilayah Sei Beduk, ternyata benar barang tersebut merupakan barang hasil curian di wilayah Bengkong. Pelaku berinisial RE dan IM berhasil diamankan.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan motor tersebut dari pelaku NS dengan harga Rp 6 juta.

"Kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan NS di wilayah Kavling Punggur, Kabil," ungkapnya.

Baca juga: Komplotan Maling Motor di Batam Diringkus, Polisi Buru Penadah

Di rumah pelaku NS, petugas menemukan barang bukti sepeda motor Honda CRF 150, barang tersebut ternyata milik warga Batam Kota.

Pemilik motor, saat itu kehilangan motornya yang diparkirkan di depan rumahnya yang berada di wilayah Taman Raya pada Jumat (18/2/2022) lalu. Laporan kehilangan motor tersebut pun ada di Polsek Batam Kota.

Berdasarkan keterangan pelaku NS, ia membeli motor tersebut dari seorang pria berinisial M, saat ini M telah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.

"Atas perbuatan pelaku penadah, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews