Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Divonis Seumur Hidup

Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Divonis Seumur Hidup

Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwati sebuah ponpes di Bandung jelang persidangan. (Foto: Kejati Jabar via kumparan)

Bandung - Herry Wirawan, terdakwa dalam kasus pemerkosaan belasan santriwati hanya divonis seumur hidup oleh hakim PN Bandung pada Selasa (15/2/2022).

Herry lolos dari hukuman mati yang dituntutkan jaksa serta terhindar dari hukuman kebiri.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi dikutip dari kumparan.

Terdapat hal yang dinilai memberatkan. Hal yang dinilai memberatkan yakni mengakibatkan masa depan para anak yang menjadi korban rusak. 

Kemudian, perbuatan Herry juga mengakibatkan korban dan keluarga korban meras trauma. Herry juga dinilai telah mencemarkan nama pondok pesantren.

"Dapat mencemarkan pondok pesantren dan membuat khawatir orang tua," ucap dia.

Akibat perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana mengapresiasi dan menghormati atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

"Banyak pertimbangan yang dijadikan dasar diambil dari pendapat yang kami hadirkan di persidangan sebelumnya," kata dia di PN Bandung.

Namun, menurut Asep, jaksa bakal pikir-pikir terlebih dulu selama tujuh hari ke depan untuk memberi tanggapan atas putusan yang disampaikan majelis hakim. 

Jaksa akan mempelajari salinan putusan secara lengkap. Dengan begitu, belum ada keputusan jaksa akan menempuh banding ataukah tidak.

"Ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan akan kami pelajari secara menyeluruh dan pertimbangan majelis hakim atas salinan lengkapnya maka kami akan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," ucap dia.
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews