Wajib Tahu, Aturan Jarak Vaksin Kedua dan Ketiga

Wajib Tahu, Aturan Jarak Vaksin Kedua dan Ketiga

(Foto: Getty Images)

Jakarta, Batamnews - Jarak vaksin kedua dan ketiga berapa lama? Pertanyaan ini banyak dicari masyarakat lantaran telah dimulainya program vaksin booster Covid-19 di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, vaksin booster atau dosis ketiga telah di-kickoff oleh pemerintah sejak tanggal 12 Januari 2022 lalu. Adapun layanan vaksinasi dilaksanakan di kota atau wilayah yang memenuhi syarat vaksin booster.

Lalu, jarak vaksin kedua dan ketiga berapa lama?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dan berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), jarak vaksin kedua dan ketiga adalah minimal 6 bulan.

Dengan begitu, vaksin booster atau dosis ketiga ini baru bisa diizinkan dengan jeda waktu 6 bulan setelah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Selain jeda 6 bulan, ada juga syarat lainnya yang perlu diketahui masyarakat sebelum mendapatkan vaksin booster atau dosis ketiga, yaitu:

* Penerima vaksin telah berusia 18 tahun ke atas

* Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan

* Diprioritaskan terlebih dahulu untuk kelompok rentan, yaitu lanjut usia (lansia) dan immunocompromised.

Sudah tahu jarak vaksin kedua dan ketiga, perlu juga untuk tahu alasan pentingnya vaksin booster
Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Prof Dr dr Sri Rezeki Hadinegoro, SpA(K), mengungkapkan 3 alasan pentingnya vaksin booster untuk masyarakat, yaitu:

*Booster dibutuhkan karena antibodi menurun dalam waktu 6 bulan pasca vaksinasi. Kemunculan varian-varian baru COVID-19 juga menjadi salah satu alasan.

*Belum diketahui kapan pandemi COVID-19 akan berakhir, sehingga membuat masyarakat harus memiliki imunitas tinggi.

*Equity, artinya semua orang berhak mendapatkan vaksin di seluruh provinsi

"Dalam 6 bulan antibodi menurun, apakah kita kuat menahan, apalagi ada mutasi virus, kita harus hentikan penularan," kata Sri dalam konferensi pers secara daring, Senin (10/1/2022).

Jadi, jarak vaksin kedua dan ketiga minimal 6 bulan, di bawah itu masih belum diizinkan untuk mendapatkan vaksin booster.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews