Gadis Belia di Riau Dihabisi Mantan Pacar dengan Keji

Gadis Belia di Riau Dihabisi Mantan Pacar dengan Keji

Polisi mengungkap kasus pembunuhan gadis belia asal Siak. (Foto: ist/Batamnews)

Siak, Batamnews - Empat hari hilang, mayat seorang gadis belia di Siak ditemukan dalam kondisi tragis. Korban bernama Vebby Riskika Mayasthan (16). Jasadnya terkubur tak wajar di sebuah ladang sawit.

Jasadnya pertama kali ditemukan warga yang sedang memanen sawit di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Siak, Minggu (6/2/2022) petang.

Saksi melihat ada bagian lutut manusia di timbunan tanah. Curiga dengan hal itu, setelah digali, memang dijumpai jasad manusia dalam keadaan tidak memakai celana. Mayatnya hanya menggunakan baju kaos dalam dengan kepala dibungkus sweather lengan panjang hitam.

"Saat di buka baju sweather yang membungkus kepala mayat tersebut, terlihat mulut dari mayat itu dalam keadaan terikat dengan potongan kain," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Sunarto mengatakan, korban dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Rabu (2/2/2022) lalu, pukul 17.30 WIB. "Setelah 4 hari, korban akhirnya ditemukan tewas dalam kondisi dikubur secara tidak wajar," kata dia.

Pelaku ternyata mantan pacar korban

Keluarga membenarkan jasad yang ditemukan itu adalah Vebby dari ciri-ciri pakaian yang dikenakan.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan jejak tersangka dan orang yang dicurigai dalam kasus ini. Tersangka mengarah kepada mantan kekasih Vebby.

Pada Minggu (6/2) sekira pukul 23.41 WIB, tim Opsnal Polres Siak meringkus pelaku berinisial SAS (16).

Penangkapan berdasarkan dari keterangan para saksi dengan banyak kecurigaan. Termasuk pelaku yang sempat meminjam cangkul ke warga dengan dalih menanam sawit.

"Pelaku sempat meminjam cangkul kepada saksi dengan beralasan menanam sawit. Akan tetapi saksi mencurigai karena tidak adanya aktifitas penanaman sawit," katanya.

Sunarto melanjutkan, SAS akhirnya diamankan di Kampung Benteng Hilir Kecamatan Mempura, Siak untuk diinterogasi. Hasilnya, pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya itu.

"Pelaku mengakui jika telah melakukan tindak pidana tersebut pada tanggal 2 Februari 2022 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara mengajak bertemu dengan korban dikarenakan korban akan meminjam uang padanya," kata dia.

Setelah bertemu pelaku, jelasnya lagi, SAS membawa Vebby ke kebun dengan alasan menjumpai orang tuanya yang berada di sebuah pondok di lokasi.

Sesampainya di pondok, SAS mencekik dan menyayat tangan korban hingga akhirnya diperkosa. Usai menggagahi Vebby, pelaku menutupi jasad korban dengan dedaunan di TKP.

"Pelaku membuang pakaian serta menyembunyikan sepeda motor milik korban. Kemudian pada keesokan harinya, pada tanggal 3 Februari 2022 sekira pukul 07.00 WIB, pelaku meminjam cangkul kepada saksi untuk menguburkan korban," ujar Sunarto.

Polres Siak dan tim Jatanras Polda Riau membawa tersangka mencari barang bukti di seputaran TKP. 

Setelah melakukan pencarian, polisi membawa pelaku ke Polres Siak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Pelaku disangkakan pada Pasal 81 ayat 5 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dan atau Pasal 340 KUHPidana, tentang Persetubuhan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia dan atau Pembunuhan Berencana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews