Polisi Sekupang Tahan Kuli Bangunan Pencabul Pacar di Bawah Umur

Polisi Sekupang Tahan Kuli Bangunan Pencabul Pacar di Bawah Umur

Tersangka DP, tukang bangunan cabul saat ditahan di Polsek Sekupang. (Foto: ist/batamnews)

Batam, Batamnews - Seorang tukang bangunan di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi dengan tuduhan mencabuli pacarnya yang masih berusia di bawah umur.

Pria berinisial DP (24) ditangkap di Perumahan Villa Diamond, Sekupang, Batam atas laporan orangtua korban.

Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, kasus ini bermula saat korban yang masih berusia 16 tahun kabur dari rumahnya pada pada Rabu (26/1/2022) lalu.

"Saat itu dia kabur dari rumahnya kemudian dibawa oleh pacarnya nginap di rumahnya," ujar Yudha, Senin (31/1/2022).

Kemudian keadaan tersebut dimanfaatkan oleh sang pacar untuk mengajaknya berhubungan layaknya suami istri dan lebih dari sekali. 

Orangtua korban yang melakukan pencarian menemukan anaknya di rumah DP. Remaja itu kemudian diinterogasi oleh orangtuanya.

"Saat itu korban mengakui bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama sang pacar," bebernya.

Sementara itu, DP yang ditangkap polisi mengakui perbuatannya mencabuli anak di bawah umur tersebut.

Ia kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal berlapis UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews