Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat SIGNAL

Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat SIGNAL

Aplikasi SIGNAL. (ist)

Batam, Batamnews - Masyarakat kepulauan Riau (Kepri) nantinya tak perlu pusing-pusing lagi untuk membayar pajak kendaraan.

Kakorlantas Mabes Polri saat ini telah menyediakan aplikasi pembayaran pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah untuk mendatangi kantor Samsat.

Baca juga: Samsat Sindir Pemkab Meranti Tunggak Pajak Kendaraan Dinas

Nantinya masyarakat dapat membayar pajak kendaraan secara online cukup melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

Aplikasi SIGNAL nantinya tersedia untuk melayani 29 Polda jajaran di wilayah Indonesia.

"Polda Kepri juga termasuk dalam 29 Polda yang menggunakan aplikasi tersebut," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (27/1/2022).

Lebih lanjut, Harry menyebutkan bahwa langkah membayar pajak secara online tersebut dengan mengunduh aplikasinya terlebih dahulu dan melakukan registrasi. 

Aplikasi SIGNAL tersebut, dapat diunduh melalui AppStore untuk pengguna iPhone atau Playstore untuk pengguna android.

"Cukup diunduh saja di aplikasinya kemudian registrasi," bebernya.

Kemudian setelah didownload ikuti langkah-langkah memasuki data pribadi anda beserta kata sandi yang akan dibuat. 

Nantinya pemohon kemudian harus memasukkan foto e-KTP, verifikasi Biometri wajah dengan melakukan swafoto, dan memasukkan OTP yang dikirim lewat SMS.

Kemudian melakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Pemohon juga diminta untuk mendaftarkan kendaraan bermotornya. Lalu memilih menu tambah data kendaraan bermotor, setelah itu pilih kendaraan atas nama sendiri, kemudian masukan nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masukan lima digit terakhir nomor rangka.

Baca juga: Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling Berikut Jadwalnya

Setelah itu pemohon memilih fitur pendaftaran pengesahan STNK, kemudian pilih NKRB, nanti akan tertera informasi nominal yang harus dibayar.

Cara pembayarannya pun cukup mudah, setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul. Pemohon tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews