Samsat Sindir Pemkab Meranti Tunggak Pajak Kendaraan Dinas

Samsat Sindir Pemkab Meranti Tunggak Pajak Kendaraan Dinas

Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose saat memantau pemungutan program pemutihan pajak kendaraan di masyarakat Meranti. (Foto: Juna/Batamnews)

Meranti, Batamnews - Tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Meranti tak kunjung dilunasi. Pemerintah setempat merencanakan pembayaran pada APBD-P 2022 nanti.

"Saya menyambut baik apa yang disampaikan Pak Alfian selaku Kabag Umum (Sekretariat Pemda Meranti). Mudahan-mudahan jika benar nantinya dianggarkan dan berharap pembayaran ini terealisasi tepat waktu," kata Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga: Pemkab Meranti Lewatkan Momen Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Dinas

Meski begitu, ia meminta kepada Pemkab Meranti agar tidak melakukan pembayaran disaat jam pelayanan sudah tutup. Kemudian tidak ada lagi alasan GU (ganti uang) sedang atau baru mau diajukan, sehingga harus menunggu satu pekan atau 10 hari ke depan.

"Intinya begini saja. Jika memang mau bayar, saya harap hubungi kami dua hari atau sehari sebelumnya. Nanti kita buat surat pernyataan pada hari yang ditetapkan pihak sekretariat saat melakukan pembayaran, sehingga kami di UPT bisa berkoordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi (kantor induk)," katanya.

Sudirman juga berharap wacana tersebut bukan hanya retorika belaka. Mengingat kejadian yang sama sudah beberapa kali terulang sejak akhir tahun 2020 silam. Bahkan dia mengingatkan soal adanya sanksi menunggangi kendaraan yang telah mati pajak.

"Pemberian sanksi berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia.

Oleh karena itu, ia meminta Pemkab Meranti bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Kita harus bisa beri contoh ke masyarakat bagaimana menjadi wajib pajak yang baik, dengan begitu nantinya masyarakat akan menurut. Dan jangan hanya giliran dana bagi hasil (DBH) ingin cepat-cepat dicairkan sementara kontribusinya tidak ada sama sekali," katanya.

Baca juga: Relaksasi Pajak Selamatkan Pendapatan Asli Daerah Bintan

Terpisah, Kepala Bagian Umum Setdakab Meranti, Alfian mengatakan, tahun ini pihaknya akan melunasi semua tunggakan pajak kendaraan dinas. Biaya yang dibutuhkan akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2022.

Alfian mengakui, tahun 2021 mereka sudah ada upaya melunasi semua tunggakan kendaraan dinas sembari memanfaatkan pengampunan denda pajak oleh Pemprov Riau. Hanya saja, biaya yang diperlukan tak kunjung cair sampai batas penghapusan denda berakhir.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Samsat Selatpanjang, perihal tunggakan pajak ini. Anggaran pun sudah kita usulkan untuk segera dicairkan. Hanya saja, sampai batas waktu penghapusan denda pajak berakhir, dana tersebut belum juga cair," ujarnya.

Sementara itu, dana yang diperlukan untuk membayar tunggakan pajak kendaraan dinas tak sempat dimasukkan dalam APBD 2022. Sehingga, Bagian Umum kembali mengupayakan anggaran tersebut masuk pada APBD Perubahan 2022. 

"InsyaAllah, tahun ini kita lunasi semua tunggakan pajak kendaraan dinas yang ada di bawah Bagian Umum," kata Alfian.

Baca juga: Ratusan Miliar Pajak di Bintan Tertunggak, Jaksa Turun Tangan

Dirincikannya, total kendaraan yang terdata di bawah Bagian Umum yang masih menunggak pajaknya berjumlah 96 unit yang terdiri dari 12 unit mobil dan 84 unit sepeda motor. 

"Tahun 2021, ada 39 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak, tapi sudah kita bayar sebanyak 27 unit," kata Alfian.

Berdasarkan data dari UPT Samsat Selatpanjang per tanggal 31 Desember 2021, sisa tunggakan yang belum dibayar di seluruh SKPD lingkungan Pemkab Meranti berjumlah 435 dari 716 unit. Sementara yang baru dibayarkan sebanyak 263 unit. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews