Dugaan Korupsi Dana BPR Karimun

Begini Cara Direktur BPR Karimun Begal Dana Bantuan APBD

Begini Cara Direktur BPR Karimun Begal Dana Bantuan APBD

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Mantan Direktur BPR Tanjungbalai Karimun, Lukman Hakim, punya modus tersendiri dalam membegal uang bantuan dari APBD Pemkab Karimun. Ia menyelewengksn dana tersebut dengan modus kredit fiktif.

 

"Kita akan panggil lagi delapan kreditur itu, modusnya kredit fiktif. Jadi LH menawarkan karyawannya mengajukan kredit fiktif," ujar Rizky Rahmatullah, Kasi Pidana Khusus Kejari Karimun, Karimun (12/11/2015).

 

Sedangkan bukti yang sudah kita sita kebanyakan permohonan kredit-kredit dalam bentuk fiktif. Artinya, tersangka LH melalui karyawan-karyawannya menawarkan untuk mengajukan kredit. 

 

Kemudian dari hasil korupsi itu, LH menggunakannya untuk pribadi. "Alibinya, menutupi kredit-kredit terdahulu yang macet. Dengan demikian, tersangka LH akan dikenakan pasal kombinasi, pertama primer pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider pertama pasal 3 undang-undang yang sama, subsider kedua pasal 8 tentang penggelapan uang negara dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Rizky

 

''Hingga saat ini ada dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka LH mencapai Rp1,5 Miliar berdasarkan asumsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri,'' kata dia.

 

Sedangkan tersangka LH dengan wajah yang santai menurun anak tangga, ketika sejumlah pewarta melakukan wawancara.

 

Tersangka LH tidak mengeluarkan sepatah katapun kepada pewarta, sambil masuk mobil mini bus warna hitam BP 1016 JA dengan kawalan petugas kejaksaan. 

 

 

[Yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews