Catat, Ini Kriteria Orang yang Tak Boleh Vaksin Booster Covid-19
Jakarta, Batamnews - Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19. Dalam edaran tersebut, diatur tentang siapa saja penerima vaksin Covid-19.
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu. Hanya peserta yang sudah lolos skrining yang diberikan vaksin booster sesuai dengan jenis kombinasi vaksin yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kalangan Lansia Dominasi Penerima Booster Vaksin Corona di Karimun
Berikut kriteria yang tidak boleh vaksin booster Covid-19.
- Suhu di atas 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda sampai suhu normal.
- Jika tekanan darah >140/90, pengukuran tekanan darah diulang 5-10 menit. Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda.
- Ibu hamil yang usia kehamilannya kurang dari 13 minggu.
- Ibu hamil yang memiliki keluhan dan tanda preeklamsia.
- Mengidap penyakit komorbid yang tidak terkontrol seperti jantung, diabetes melitus, HIV, hipertiroid, penyakit ginjal kronis, penyakit hati.
- Pengidap penyakit autoimun seperti lupus. Jika terkontrol booster bisa diberikan.
- Orang yang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi. Vaksin ditunda dan dirujuk ke RS.
- Orang yang sedang mendapatkan pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi. Vaksin ditunda dan dirujuk ke RS.
- Orang yang memiliki penyakit jantung berat atau asma dalam keadaan sesak. Vaksin ditunda dan dirujuk ke RS.
Komentar Via Facebook :