Penimbunan Hutan Bakau Bikin KNTI Bintan Meradang

Penimbunan Hutan Bakau Bikin KNTI Bintan Meradang

Hutan bakau di Tokojo, Kijang Kota, Bintan yang ditimbun. (Foto:

Bintan, Batamnews - Aksi perusakan lingkungan berupa penimbunan hutan bakau terjadi di Tokojo, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Kepulauan Riau. 

Penimbunan belasan hektare hutan bakau itu membuat Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan meradang. Mereka meminta penegak hukum segera bertindak.

Ketua KNTI Bintan, Buyung Adly mengatakan penimbunan bakau itu selain melanggar aturan juga menyebabkan bencana alam.

"Salah satunya banjir yang disebabkan dari tidak adanya resapan air secara baik karena dari penimbunan tersebut," ujar Buyung, Selasa (16/3/2021).

Penimbunan bakau itu dilakukan hanya untuk kepentingan pembangunan usaha pribadi. Sangat jelas itu dilakukan demi meraup keuntungan pribadi bukannya memberikan kontribusi terhadap masyarakat maupun daerah.

Kemudian kegiatan penimbunan mangrove itu bertolak belakang dengan UU Nomor 32 tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta kewajiban membayar pajak dari penggusuran hutan yang dimasukkan dalam tumbuhan yang dilindungi itu.

"Pajak tegakan itu mahal dan diurus di muka, bukan dirusak baru diurus," jelasnya.

KNTI Bintan telah melayangkan surat terkait permasalahan penimbunan mangrove ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan tembusan ke instansi terkait, termasuk lembaga penegak hukum di Kabupaten Bintan. 

Mereka juga berkoordinasi dengan Advokasi Jaringan Nasional serta Sahabat Hijau untuk melawan korporasi jahat ini.

"Kami juga akan melakukan aksi besar di lokasi penimbunan untuk mengampayekan tentang rasa prihatin terhadap penyelamatan lingkungan hidup dan ekologi alam ini," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews