Satpol PP Tandai Penjual Bakso Mengandung Babi

Satpol PP Tandai Penjual Bakso Mengandung Babi

ilustrasi.

Tasikmalaya, Batamnews - Sebuah warung bakso yang berada di Jalan Veteran, Cilembang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dilabeli tidak halal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (4/1/2021). 

Pelabelan tersebut diberikan karena warung itu menyediakan bakso yang ada kandungan babi dalam bahannya.

Label yang dipasang petugas Satpol PP itu bertuliskan 'Makanan di Sini Mengandung Babi (Minyak Babi, Topping Ayam dan Babi). Non-Halal Food'. Label tersebut ditempel di depan pintu warung bakso, dan pemasangannya disaksikan pemilik warung bakso itu, Kang Wie.

Baca juga: Tukang Bakso Cabul Diringkus Polsek Batu Ampar

"Ini masih label sementara, karena label yang baru harus dibuat dari bahan stiker dan cukup mencantumkan tulisan Mengandung Babi," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Dedi Tarhedi.

Ia menjelaskan bahwa pemasangan label tidak halal dilakukan setelah pihaknya berkomunikasi dengan pemilik warung bakso. Terkait hal tersebut, pemilik warung juga bersedia tempat dilabeli menyediakan makanan yang tidak halal.

Dedi menyebut bahwa pelabelan makan tidak halal menjadi penting agar masyarakat yang hendak membeli menjadi tahu, karena tidak semua pengunjung mengetahui kandungan bakso.

"Kalau baksonya, murni bakso sapi tidak ada unsur babinya. Namun ketika disajikan, bakso tersebut memakai toping yang mengandung babi. Minyaknya juga ada unsur babi. Pemiliknya mengaku sendiri," sebutnya.

Warung bakso tersebut, dijelaskan Dedi, diketahui sudah beroperasi puluhan tahun dan menjadi salah satu yang tertua di Kota Tasikmalaya. 

Ke depannya, ia berharap para penjual bakso di Kota Tasikmalaya terbuka terkait bahan yang digunakan, dan bila ada unsur haram bagi sebagian masyarakat maka harus memberitahukannya.

Baca juga: Gurihnya Bakso Wow dengan Kaldu Tulang Sumsum

"Kalau ada seorang Muslim yang jajan di sana tidak tahu kan, kasihan. Meski daging bakso tidak mengandung babi kan itu kemungkinan tercampur ke unsur lainnya. Apalagi orang Tasik itu kan sama bakso sangat familiar. Kalau tidak begitu (terbuka), kasihan masyarakat. Warung bakso lain juga bisa terkena dampaknya," jelasnya.

Pemilik warung bakso, Kang Wie mengaku bahwa tidak tahu jika saat menjual makanan yang mengandung unsur babi maka harus menggunakan label non halal. Selama ini, pelanggan bakso miliknya adalah warga yang menyukai daging babi non-muslim.

"Memang selama ini pakai babi, tapi karena kurang paham, selama ini tak pasang label. Kalau aturannya harus pakai label (tidak halal), tidak apa-apa (dipasang)," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews