Dugaan Korupsi Bansos

Begini Kongkalingkong Bujang Gondrong dan Ormas Begal Duit Bansos

Begini Kongkalingkong Bujang Gondrong dan Ormas Begal Duit Bansos

ilustrasi. (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Selain anggota DPRD Natuna Bujang Gondrong, dua tersangka lain yakni Kiki dan Sukardiman Ketua dan Bendahara Ormas Gabungan Pemuda dan Sekitarnya (Gapestra) yang berbasis di Kampung Padang Kurak, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka dan ditahan.

Nah, dari kasus Gapestra inilah nama BG kemudian terseret. Sebagai anggota dewan, BG diduga terlibat dalam memuluskan pengajuan proposal Bansos ormas tersebut sebesar Rp300 Juta di tahun anggaran 2012 melalui dana aspirasi di DPRD

Diduga ada kongkalingkong negatif terkait dana tersebut. Dua tersangka Kiki dan Sukardiman memang merancang program pembinaan kepemudaan lewat anggaran itu. Namun ternyata, temuan di lapangan, tidak ada kegiatan alias fiktif. Uang tesebut diduga dibagi dan dinikmati oleh para tersangka dengan BG, atau istilah lain yang populer di Natuna, 'Belah Semangka'

Ketua DPRD Natuna, Yusripandi mengakui, status tersangka BG, sebenarnya sudah ia terima sejak tanggal 24 Juli 2015 lalu,

"Sebenarnya surat pemberitahuan penetapan tersangka itu masuk tanggal 24 Juli lalu," kata Yusripandi.

BG pun sejak itu dikabarkan jarang masuk kantor. Yusripandi mengatakan akan ada tinjauan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Natuna terkait status keanggotaan BG sebagai anggota dewan, dan kemungkinan besar akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Natuna.

 

[fox]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews