Apesnya Kadinkes Meranti, Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Jaksa dan Polisi

Apesnya Kadinkes Meranti, Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Jaksa dan Polisi

Polisi menggiring Kepala Dinkes Meranti pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan alat kesehatan. (foto: istimewa)

Meranti, Batamnews - Eks Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait penyelewengan pelaksanaan rapid tes Covid-19 di daerah setempat.
 
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Misri telah berstatus tersangka dan ditahan oleh Polda Riau atas perkara penyelewengan hibah alat rapid tes dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.
 
"Kalau tersangka sudah ditetapkan kepada dr Misri," kata Kepala Kejari Meranti, Waluyo melalui pesan singkatnya belum lama ini.
 
Ketika ditanya sejak kapan Misri ditetapkan sebagai tersangka, Waluyo mengaku tidak ingat persis waktunya." Tanggalnya saya lupa," kata dia.

Baca: Tersangka Korupsi, Kadinkes Meranti Misri Terancam Jeratan Hukum Bertubi-tubi

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Meranti Hamiko mengatakan, objek perkara yang sedang didalami jaksa berbeda dengan apa yang telah ditindaklanjuti oleh Polda Riau.
 
"Objeknya berbeda. Di sini tentang pelaksanaan rapid tes berbayar yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan atas perintah kepala dinasnya," ujarnya.
 
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah rampungnya proses penghitungan kerugian negara (PKN) oleh Inspektorat Meranti kepada kejaksaan.
 
Terhadap PKN itu pula, mereka menilai ada kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaksana. Hasil pendapatannya tidak jelas alias tidak masuk ke kas daerah setempat.
 
Landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana juga masih didalami. Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Tes yang dijadikan landasan dan dasar disinyalir palsu.
 
"Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid tes massal kepada penyelenggara Pilkada 2020, bahkan umum. Seluruhnya berbayar," kata Miko.

Baca: Polda Riau Tahan Kepala Dinkes Meranti Tersangka Korupsi Alat Rapid Test
 
Hingga saat ini, menurutnya penyidik sudah memanggil belasan saksi termasuk Misri beserta jajaran. Pihaknya juga telah memanggil jajaran instansi lain mengenai hal itu.

"Tinggal koordinasi saja. Pastinya tidak akan menghambat proses penyidikan walaupun saksi juga telah menjadi tahanan Polda," ujar dia.
 
Untuk diketahui, dalam kasus berbeda, Polda Riau resmi menahan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto pada 17 September 2021 lalu.
 
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan 30 ribu pcs alat rapid tes antibodi Covid-19 merek Indeck Igg/IgM ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.
 
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 ribu pcs diserahkan kepada Dinkes Meranti sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali. Setelah menerima alat rapid test sebanyak 3 ribu pcs, Misri tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD maupun pengurus barang pada dinasnya. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews