Bantah Kirim TKI di Bawah Umur, Nelsen Bur Minta Dakwaannya Dibatalkan

Bantah Kirim TKI di Bawah Umur, Nelsen Bur Minta Dakwaannya Dibatalkan

Sidang Nelsen Bur di PN Batam. (foto: iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Nelsen Bur (57), Kepala Bidang (Kabid) Poster di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri, dilanjutkan dengan mendengarkan pembacaan eksepsi terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Arif Hakim dan Tiwik, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bernad, terdakwa membacakan eksepsinya.

Dalam pembacaan eksepsi terdakwa menganggap dakwaan terhadap dirinya mengada-ada. Kemudian terdakwa meminta dakwaannya dibatalkan demi hukum.

Ia menganggap tidak ada bukti calon TKI untuk berangkat ke Malaysia. "Tidak ada bukti dengan apa calon TKI berangkat, menggunakan kapal apa dan bukti tiketnya," papar Nelsen Bur saat membacakan eksepsi di persidangan, Senin (9/11/2015).

Nelsen mengatakan, sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengabdi hampir 30 tahun, dan memiliki tiga orang putri, dakwaan terhadap dirinya tidak mungkin dilakukannya.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bernad menyampaikan dakwaan bahwa Nelsen bersama Taufik (DPO) sekitar bulan April 2015 melakukan eksploitasi anak di bawah umur.

Korbannya berinisal, NIW (16), warga Jawa Barat (Jabar) diiming-imingi pekerjaan sebagai baby sitter yang akan ditempatkan di Malaysia dengan upah 700 sampai 900 ringgit Malaysia.

Kemudian, terdakwa diduga memalsukan identitas korbannya. Ia mengubah identitas dengan nama Mutmainah, sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Korban ditampung di Perumahan Villa Bukit Indah Blok B nomor 01 RT01 RW08, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.

Usai membacakan eksepsi, Majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menunda persidangan pada Kamis (12/11/2015). Sidang lanjutan pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews