Kapus Sei Lekop Kembalikan Rp 100 Juta, Kajari: Penyidikan Tetap Lanjut

Kapus Sei Lekop Kembalikan Rp 100 Juta, Kajari: Penyidikan Tetap Lanjut

Kejari Bintan menggelar konferensi pers pengembalian uang senilai Rp 100 juta dari Kapus Sei Lekop (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Tersangka korupsi insentif tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Seilekop, dr ZP mengembalikan uang Rp 100 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Jumat (10/12/2021). Uang tersebut diterima langsung Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiatdi.

Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, tersangka datang seorang diri ke kantornya untuk mengembalikan uang diduga hasil korupsi insentif nakes 2020/2021. Uang yang dikembalikan tersangka sebesar Rp 100 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

"Jadi tersangka ke kantor kami pagi tadi. Dia membawa tas berisikan uang Rp 100 juta, sebagai upaya pengembalian kerugian negara," ujar I Wayan dalam konferensi pers nya.

Baca juga: Jadi Dalang Korupsi Insentif Nakes, Kapus Sei Lekop Terancam Hukuman Mati

Meskipun tersangka telah melakukan pengembalian uang kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan mark-up dana insentif nakes untuk penanganan Covid-19. Pihak kejaksaan tidak akan mencabut status bersangkutan sebagai tersangka dan juga tidak menghentikan proses penyidikan.

Hal itu dilakukan sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Walaupun uang yang diduga dikorupsi dikembalikan, proses penyidikan tetap lanjut," jelasnya.

Tersangka sampai saat ini belum ditahan karena atas dasar penyidikan. Agar tersangka tidak pergi kemana-mana selama proses penyidikan, pihaknya telah mendatangi Kantor Imigrasi untuk melakukan pencekalan.

"Pencekalan terhadap tersangka mulai berlaku hari ini 10 Desember 2021," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews