Mau Rayakan Tahun Baru? Baca Dulu Aturan Gubernur Kepri Ini

Mau Rayakan Tahun Baru? Baca Dulu Aturan Gubernur Kepri Ini

ilustrasi

Batam, Batamnews - Jelang Tahun Baru 2022, Pemprov Kepri mengingatkan warga di 7 kabupaten/kota untuk menghindari adanya kerumunan.

Hal ini terkait kewaspadaan ancaman penularan Covid sampai saat ini. Selain arak-arakan dan pawai juga dilarang, para pengunjung di tempat perbelanjaan/mall juga diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Waspada Covid! Begini Aturan Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022 di Kepri

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 643/SET-STC19/XII/2021 dikeluarkan 17 Desember 2021 . SE ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Event perayaan di mal saat tahun baru di pusat perbelanjaan juga diminta ditiadakan kecuali pameran UMKM.

Kemudian pusat perbelanjaan mal yang biasanya beroperasi pukul 10.00 hingga 21.00 WIB diizinkan buka hingga 22.00 WIB.

Aturan itu juga menyinggung pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75%  dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall.

Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Aturan Perjalanan untuk Bayi Selama Libur Nataru

Sedangkan untuk aktivitas di tempat wisata dan tempat umum, pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang. Selain itu penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif juga tidak diperbolehkan

Kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19 dibatasi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews