PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, ASN Pemko Batam Tetap Dilarang Cuti

PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, ASN Pemko Batam Tetap Dilarang Cuti

Kantor Wali Kota Batam.

Batam, Batamnews - Pemerintah pusat resmi membatalkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara menyeluruh pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti serta berpergian ke luar kota pada saat Nataru. Larangan tersebut berlaku sejak tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan 10 Januari 2022.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menegaskan bahwa larangan cuti dan berpergian ke luar kota selama Nataru tetap diberlakukan, walaupun aturan PPKM level 3 seluruh Indonesia dibatalkan.

Baca juga: Aturan Perjalanan untuk Bayi Selama Libur Nataru

“Tetap berlaku, karena pengetatan jelang Nataru nanti untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” ujar Amsakar, Rabu (8/12/2021).

Ia mengatakan, saat ini varian baru jenis Omicron sudah mulai menjadi persoalan baru, sehingga berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 62 tahun 2021 tetap memberlakukan PPKM level 3.

Sedangkan dalam Inmendagri Nomor 65 tahun 2021, berdasarkan kondisi disuatu daerah, karena itu Batam level 1. Menurut Amsakar kedua aturan itu adalah hal yang berbeda.

"Kami memang mencantumkan pelarangan cuti dan pelarangan mudik kepada ASN kita. Kita bersepakat seluruh instansi menerapkan hal yang sama," katanya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews