Aturan Perjalanan untuk Bayi Selama Libur Nataru

Aturan Perjalanan untuk Bayi Selama Libur Nataru

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk membatasi mobilitas masyarakat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam aturan ini, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan memiliki kartu vaksin dan hasil tes PCR atau antigen negatif Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, syarat wajib memiliki kartu vaksin dikecualikan untuk anak di bawah 12 tahun. Sebab, mereka belum direkomendasikan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Tiket Pesawat Batam-Medan Merangkak Naik

Namun, pelaku perjalanan di bawah 12 tahun selama libur Natal dan Tahun Baru tetap wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif Covid-19.

"Anak-anak ini harus didampingi orang tuanya dan tetap melaksanakan tes covid seperti orang tuanya," kata Adita, Jumat (10/12/2021).

Aturan wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif Covid-19 ini juga berlaku untuk bayi. Menurut Adita, aturan ini untuk melindungi masyarakat, termasuk bayi dari penularan Covid-19.

"Ini untuk melindungi mereka juga," ujarnya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi juga menyampaikan hal serupa. Menurut Nadia, semua usia berpotensi tertular atau menularkan Covid-19. Karena itu, semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif Covid-19.

"Apalagi pada anak usia 12 tahun kalau tertular HIV cenderung tidak ada gejalanya," kata Nadia.

Kementerian Perhubungan telah melakukan survei potensi masyarakat melakukan perjalanan atau mobilitas selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hasil survei menunjukkan, sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang akan melakukan perjalanan.

Adita mengatakan, survei ini dilakukan selama tiga kali, yakni pada Oktober, November, dan Desember 2021. Survei pada Desember ini dilakukan setelah pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru.

Survei diikuti oleh 49.000 responden. Survei yang dilakukan secara online ini mayoritas diikuti responden dari wilayah Jawa dan Bali.

"Hasil dari survei ini memperlihatkan bahwa dengan dibatalkannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan," kata Adita melalui YouTube Lawan Covid19 ID, Kamis (9/12).

Menurut Adita, khusus Jabodatebek, potensi mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru sebesar 7 persen atau sekitar 2,3 juta orang.

Selain melakukan survei, Kementerian Perhubungan juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholder terkait untuk menyusun kebijakan pengendalian transportasi. Berdasarkan masukan, Kementerian Perhubungan membuat kebijakan untuk mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Aturan Lengkap Pengetatan selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kebijakan tersebut yakni, pertama, memberlakukan syarat wajib memiliki kartu vaksin, hasil negatif PCR atau antigen dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan.

Kedua, menerapkan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi. Kebijakan ini akan menyesuaikan dengan situasi level PPKM setiap daerah.

Ketiga, memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Natal dan Tahun Baru. Keempat, melakukan peningkatan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan dan ketentuan-ketentuan terkait pengendalian transportasi.

"Selain itu, bersama Polri dan juga stakeholder terkait, kami juga akan membentuk posko bersama serta melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif," tandasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews