Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 9,5 Juta Batang Rokok dari Singapura

Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 9,5 Juta Batang Rokok dari Singapura

Tim Bea Cukai Sumut berhasil mengamankan 9,5 juta batang rokok ilegal asal Singapura. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Petugas gabungan Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) dan Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal asal Singapura dengan tujuan Provinsi Aceh di perairan timur laut Pulau Berhala, Serdang Bedagai, Sumut.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Bea Cukai sempat terlibat aksi kejar-kejaran. Seorang awak kapal bahkan nekat menceburkan diri ke laut untuk berupaya kabur meskipun akhirnya berhasil ditangkap.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara Parjiya menyebutkan, komplotan penyelundup rokok yang ditangkap pihaknya, setidaknya sudah tiga kali menyelundupkan rokok dari Singapura ke Indonesia dengan tujuan akhir ke Provinsi Aceh.

Baca juga: Rokok Non Cukai Masih Saja Beredar di Batam, Begini Kata Bea Cukai

Dalam aksinya para pelaku juga selalu menggunakan kapal nelayan untuk menangkap ikan guna mengelabui petugas.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ini (Rokok) akan dibawa dan dibongkar di Aceh. Kemudian secara otomatis akan diedarkan di sana," ucap Parjiya.

Selain menyita 950 kardus berisi 9,5 juta batang rokok dari kapal tersebut, petugas juga berhasil menangkap 5 awak kapal dan ditetapkan sebagai tersangka. Sekaligus, petugas juga menahan Kapal Motor (KM) Kembar Mandiri yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Sebagaimana diketahui, rokok yang diselundupkan pelaku memiliki nilai Rp 4 miliar dan jika berhasil diselundupkan dan beredar di masyarakat, maka negara akan mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar lebih.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews