Rachel Vennya Karena Sopan, tak Ditahan
Jakarta, Batamnews - Sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan dengan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulina Khairunnisa digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (11/12/2021).
Dalam sidang itu, Majelis Hakim PN Tangerang memvonis ketiganya bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran karantina kesehatan.
Baca juga: Disebut Munafik Sama Netizen, Ini Tanggapan Bijak Rachel Vennya
Hakim dalam putusannya menjatuhkan hukuman kepada Rachel Vennya dan yang lainnya dengan hukuman empat bulan penjara dan delapan bulan masa percobaan. Hukuman tersebut dalam penjelasan hakim tidak perlu dijalani para terdakwa di dalam penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana masing-masing empat bulan. Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim memberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir,” kata Majelis Hakim PN Tangerang membacakan putusan, Jumat (10/12/2021).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp50 juta kepada masing-masing yaitu Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulina Khairunnisa. Jika denda ini tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara.
“Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan,” kata majelis hakim lebih lanjut.
Majelis hakim lalu menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut. Hakim mengatakan bahwa hal yang meringankan adalah Rachel terus terang mengakui perbuatannya. Selain itu, ia juga kooperatif selama menjalani proses hukum.
”Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Siapa Artis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba di Tangerang?
Menanggapi putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulina Khairunnisa di persidangan menjawab singkat menyatakan menerima atas hasil vonis tersebut.
Sebelum putusan dijatuhkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini juga membacakan tuntutannya. Jaksa menutut Rachel Vennya cs dengan hukuman penjara empat bulan dan delapan bulan masa percobaan serta denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Vonis hakim tersebut mendapat komentar dari Nikita Mirzani. Ia menilai Rachel Vennya tidak ditahan lantaran kasus tersebut mulai terlupakan dari pantauan warganet. ”Terlupakan, kan,” ungkap Nikita Mirzani melalui akun miliknya di Instagram Story, Jumat (10/12/2021) malam.
Komentar Via Facebook :