Rachel Vennya Karena Sopan, tak Ditahan

Rachel Vennya Karena Sopan, tak Ditahan

Rachel Vennya. (ist)

Jakarta, Batamnews - Sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan dengan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulina Khairun­nisa digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (11/12/2021).

Dalam sidang itu, Majelis Hakim PN Tang­erang memvonis ketiganya bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran karantina kesehatan.

Baca juga: Disebut Munafik Sama Netizen, Ini Tanggapan Bijak Rachel Vennya

Hakim dalam putusannya menjatuhkan hukuman kepada Rachel Vennya dan yang lainnya dengan hu­kuman empat bulan penjara dan delapan bulan masa per­cobaan. Hukuman tersebut dalam penjelasan hakim tidak perlu dijalani para terdakwa di dalam penjara.

“Menjatuhkan hukuman pi­dana masing-masing empat bulan. Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak per­lu dijalani. Kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim memberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan ber­akhir,” kata Majelis Hakim PN Tangerang membacakan pu­tusan, Jumat (10/12/2021).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman ber­upa denda Rp50 juta kepada masing-masing yaitu Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulina Khairunnisa. Jika denda ini tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara. 

“Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan,” kata majelis hakim lebih lanjut.

Majelis hakim lalu menjelas­kan hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut. Hakim mengatakan bahwa hal yang meringankan adalah Rachel terus terang mengakui perbuatannya. Se­lain itu, ia juga kooperatif se­lama menjalani proses hukum.

”Hal yang meringankan ter­dakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam membe­rikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Siapa Artis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba di Tangerang?

Menanggapi putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Rachel Vennya, Salim Nau­derer, dan Maulina Khairun­nisa di persidangan menjawab singkat menyatakan mene­rima atas hasil vonis tersebut.

Sebelum putusan dijatuhkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini juga membacakan tuntutannya. Jaksa menutut Rachel Vennya cs dengan hukuman penjara empat bulan dan delapan bulan masa percobaan serta denda sebesar Rp50 juta sub­sider satu bulan penjara.

Vonis hakim tersebut menda­pat komentar dari Nikita Mir­zani. Ia menilai Rachel Vennya tidak ditahan lantaran kasus tersebut mulai terlupakan dari pantauan warganet. ”Ter­lupakan, kan,” ungkap Nikita Mirzani melalui akun miliknya di Instagram Story, Jumat (10/12/2021) malam. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews