5 Penelusuran Polisi di Kasus SMK di Batam Dianiaya Pakai Rantai

5 Penelusuran Polisi di Kasus SMK di Batam Dianiaya Pakai Rantai

Konfrensi pers terkait tindak kekerasan di SPN Dirgantara. (Foto: Yude/Batamnews)

Jakarta, Batamnews - Polisi terus mendalami kasus penganiayaan pakai rantai terhadap lima siswa SMK penerbangan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sejauh ini polisi telah memeriksa sembilan orang saksi.

Kasus ini diusut polisi setelah ada laporan dari siswa. Kasus ini terdaftar dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri. LP itu dibuat pada 19 November 2021.

Baca juga: Sejumlah Orang Mengaku Wali Murid Dukung SPN Dirgantara

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengungkapkan kelima korban itu berinisial IN, SA, RA, GA, dan FA. Polisi telah melayangkan permintaan untuk dilakukan visum hingga menyita bukti berupa foto korban sedang dirantai.

Berikut hasil penelusuran polisi mengenai kasus itu:

1. Polisi Kantongi Visum 5 Korban

Polisi mengatakan telah mengantongi barang bukti berupa foto dan hasil visum korban. Namun polisi belum menyampaikan hasil visum itu.

"Untuk barang bukti masih dokumen foto-foto dan visum," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt saat dimintai konfirmasi, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Polisi Kantongi Hasil Visum 5 Siswa SPN Dirgantara yang Diduga Dianiaya

"Untuk hasil visum, karena merupakan bagian dari proses penyelidikan, belum dapat saya sampaikan," sambungnya.

2. Periksa 9 Saksi

Polisi telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini. Sembilan saksi terdiri atas orang tua dan korban.

"Saat ini masih proses penyelidikan, terus dikumpulkan alat bukti. Sudah sembilan saksi diperiksa. Mereka adalah orang tua dan siswa yang diduga korban kekerasan di sekolah," ujar Harry.

 

3. Penganiaya Diduga Pembina

Polisi menyebut pelaku penganiayaan diduga pembina sekolah. Hal itu didapat polisi dari keterangan orang tua korban.

"Yang melaporkan kemarin orang tuanya, itu karena si siswa masih di bawah umur. Yang dilaporkan sementara dari pembina sekolah, keterangan mereka," kata Harry.

4. Diduga Dianiaya Sejak Tingkat I

Harry mengungkap dugaan sementara lainnya dari hasil pemeriksaan awal. Menurutnya, kelima siswa SMK Penerbangan Dirgantara tersebut telah mendapat kekerasan sejak masih di tingkat kelas I.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, para korban ini mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas I sampai korban kelas III. Dan mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat," papar Harry.

"Tentunya, dengan kejadian ini, kita sangat prihatin. Di dalam dunia pendidikan kita masih ada, dan terjadi hal-hal yang seperti ini yang sebenarnya tidak boleh terjadi. Dan tentu juga proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan dan apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat, penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan," sambungnya.

 

5. Polisi Masih Telusuri Pelaku

Polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap pelaku penganiayaan. Polisi terus bekerja untuk mengungkap kasus ini.

"Untuk pelaku masih dalam proses penyelidikan. LP (laporan) baru dibuat kemarin, saat ini penyidik sedang bekerja mengumpulkan seluruh alat bukti," ujar Harry.

35 Tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak, dan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews