Polisi Gali Keterangan 9 Saksi Kasus Kekerasan Siswa SPN Dirgantara

Polisi Gali Keterangan 9 Saksi Kasus Kekerasan Siswa SPN Dirgantara

SPN Dirgantara. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Polisi telah memeriksa sembilan orang saksi untuk menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap lima siswa SMK Penerbangan Dirgantara, Batam, Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus ini.

"Sudah sembilan saksi yang diperiksa dan penyidik masih melakukan penyelidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti," kata Harry saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Namun, Harry tak mengungkapkan identitas para saksi tersebut. Ia hanya menyebut bahwa para saksi itu merupakan pihak keluarga dari korban.

Lebih lanjut, Harry menuturkan bahwa kepolisian masih menyelidiki para terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap lima korban.

"(Terlapor) masih dalam penyelidikan," ucap Harry.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan indikasi dugaan kekerasan pada siswa di sekolah penerbangan tersebut berupa pemukulan, merantai, hingga pengurungan di sel tahanan dengan dalih mendisiplinkan siswa.

Temuan ini berasal dari video dan 15 foto yang diduga peserta didik di SPN Dirgantara Batam. Tayangan video itu menunjukkan siswa yang mengalami pemenjaraan di sel tahanan sekolah, beberapa diikat, bahkan dirantai di leher dan tangan.

Kasus ini pun kemudian dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian. Diketahui, ada lima korban yakni IN (17), SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17) telah resmi membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang menimpa mereka pada Jumat (19/11).

Berdasarkan pemeriksaan korban, diduga penganiayaan dilakukan karena mereka berbuat pelanggaran.

 

Dalam menangani kasus ini, polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Selain itu, juga diterapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews