Aturan Tempat Wisata saat PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru

Aturan Tempat Wisata saat PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru

Pengunjung ramai di objek wisata pantai di Kabupaten Karimun. (Foto: dok. Batamnews)

Jakarta, Batamnews - Pemerintah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang libur natal dan tahun baru. 

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, aktivitas di tempat wisata dibatasi. 

Aturan Imendagri ini berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit," demikian bunyi poin Inmendagri yang dikutip pada Rabu (24/11/2021).

Destinasi wisata favorit antara lain; Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan. Dalam Inmendagri itu juga mengatur ganjil genap di seluruh tempat wisata prioritas, dan membatasi kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

Selain itu, pengunjung juga diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi saat masuk ke area wisata. "Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," bunyi Inmendagri.

Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali.

"Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua."


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews