4 Wanita Korban Kos Esek-esek Diimingi Gaji Rp 30 Juta

4 Wanita Korban Kos Esek-esek Diimingi Gaji Rp 30 Juta

Germo yang ditangkap terkait bisnis prostitusi di kos, Senin (22/11/2021). (foto: detikom)

Semarang, Batamnews -  Polisi ungkap bisnis kos esek-esek atau praktik prostitusi di kos, Kota Semarang, Jawa Tengah. Empat perempuan yang jadi korban diperdagangkan ke pria hidung belang awalnya mengira kerja jadi pemandu lagu di karaoke, dan diimingi gaji capai Rp 30 juta.

"Ini untuk merekrut seolah-olah butuh karyawan dengan gaji harian, disiapkan mes. Pendapatan bisa Rp 25-30 juta dalam sebulan, yang minat bisa inbox. Lewat sarana ini pelaku temukan empat korban," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di kantornya, Senin (22/11/2021).

Tersangka Darwin Pratomo (33) warga Kabupaten Kendal, memposting informasi pekerjaan di media sosial dengan iming-iming gaji Rp 25 juta sampai Rp 30 juta per bulan dengan fasilitas mes. Empat korban yang terjerat yaitu perempuan yang datang dari Palembang, Jepara dan Tangerang. Di antaranya ada yang masih berusia 16 tahun.

Ternyata mereka dipekerjakan menjadi wanita panggilan di sebuah kos-kosan di daerah Gayamsari, Kota Semarang. Pada 18 November 2021 lalu polisi mendapati informasi itu.

"Setelah ditindaklanjuti kemudian di TKP persisnya di rumah kos Jalan Gayamsari itu ditemukan praktik prostitusi di tempat itu. Ada sepasang bukan suami istri dan ada korban lain yang disiapkan sebagai tanda kutip wanita penghibur atau wanita panggilan," ujarnya.

Sementara itu tersangka Darwin mengaku korban awalnya mengira pekerjaan yang ditawarkan adalah pemandu lagu karaoke. Kemudian ia merayu para korban agar mau bekerja untuknya. Bahkan pelaku juga menyetubuhi para korban.

"Ya meyakinkan, disediain tempat tinggal, kalau belum dapat uang, makan dari saya," ujar Darwin.

"Ada di keterangan inbox dibutuhkan cewek plus-plus. Dia kiranya LC (lady companion/pemandu lagu)," imbuhnya.

Dalam perekrutannya, Darwin memberikan syarat pelamar tidak boleh memiliki tubuh gemuk dan usia maksimal 30 tahun.

"Usia maksimal 30 tahun, tidak boleh gendut," kata Darwin.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta, dan/atau Pasal 296 KUHP dan diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun 4 bulan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews