Paspor Hilang atau Rusak? Siap-siap Kena Denda

Paspor Hilang atau Rusak? Siap-siap Kena Denda

Ilustrasi.

Karimun, Batamnews - Paspor merupakan salah satu dokumen diri seorang warga negara, selain Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Pemilik paspor wajib menjaga buku identitas ini dengan baik. 

Lalu bagaimana jika paspor tersebut rusak atau bahkan hilang?

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Kelas II Tanjungbalai Karimun, Ahmad Triesna Yanda mengatakan sejumlah konsekuensi harus dihadapi oleh warga yang paspornya rusak atau hilang.

"Untuk denda paspor yang hilang itu sebesar Rp 1 juta dan paspor rusak Rp 500 ribu. Dan untuk proses penggantian paspotnya juga melalui proses BAP," kata Ahmad, Senin (22/11/2021).

Untuk proses penggantian paspor yang hilang, wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan disertai dengan syarat seperti data diri sebagai pelengkap.

Begitu juga dengan pembuatan atau mengganti paspor yang rusak. Untuk syaratnya juga melampirkan data diri lengkap.

"Paspor akan dapat bisa diambil minimal 4 hari kerja, tapi dengan syarat setelah pembayaran," ucapnya.

Selanjutnya, mengapa adanya denda jika paspor hilang atau rusak. Hal tersebut telah ada dalam peraturan Kementerian Hukum dan HAM.

Dimana, denda bagi pemilik paspor yang rusak maupun hilang, sudah tertuang atau diatur dalam undang-undang.

Sehingga masyarakat juga diminta untuk dapat mengerti mengenai aturan tersebut.

"Kami sebenarnya juga nggak mau (menerapkan denda), tapi ada peraturan yang harus dijalankan dan diatur di Kementerian Hukum dan HAM," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews