Pelanggar Prokes di Karimun Pilih Sanksi Sosial Ketimbang Bayar Denda

Pelanggar Prokes di Karimun Pilih Sanksi Sosial Ketimbang Bayar Denda

Para pelanggar prokes yang terjaring razia di Karimun didata petugas. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Puluhan orang terjaring dalam penertiban protokol kesehatan yang dilakukan tim terpadu Kabupaten Karimun, Selasa (11/5/2021) sore.

Operasi gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan perangkat daerah Karimun di Jalan A Yani Kolong, Karimun, atau simpang 3 samping Kantor Imigrasi.

Dari data tim terpadu, ada sebanyak 55 orang tercatat melanggar protokol kesehatan. Masyarakat yang terjaring dalam operasi penindakan pelanggar protokol kesehatan itu, kedapatan tidak menggunakan masker.

"Operasi ini kita lakukan bersama tim gabungan, untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan," kata Kasatpol PP Karimun, Tejaria.

Baca: Sidak Pasar, Camat Senayang: Masih Ada yang Tak Patuh Prokes

Kemudian, masyarakat yang melanggar diberikan rompi berwarna orange dengan tulisan pelanggar protokol kesehatan, lalu mereka didata oleh petugas.

Adapun sangsi yang diberikan pada setiap pelanggar yaitu sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 50 ribu, atau sanlsi sosial berupa membersihkan lingkungan.

"Bagi pelanggar, sanksi yang diberikan yaitu administrasi dan sosial dengan membersihkan lingkungan," ucapnya.

Dari 55 orang pelanggar, 52 orang menjalankan sanksi sosial membersihkan lingkungan, dan 3 orang di bawah umur diberikan surat pernyataan.

"Semuanya yang melanggar kali ini, memilih sangsi sosial," ujar Tejaria.

Tejaria berharap, masyarakat agar dapat menerapkan dan meningkatkan protokol kesehatan. Terutama dalam melakukan aktivitas di luar rumah maupun saat berkendara.

Baca: Prokes Merenggang, Gubernur Ansar: Covid-19 Jangan Dianggap Sepele!

Pihaknya juga akan terus melakukan operasi penindakan dengan lokasi yang berpindah-pindah. Baik itu dilakukan melakukan patroli, dan juga operasi penindakan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews