Niat Cari Angin, Kakek 73 Tahun Malah Kena Denda Rp 17 Juta

Niat Cari Angin, Kakek 73 Tahun Malah Kena Denda Rp 17 Juta

Seorang kakek berusia 73 tahun yang terkena denda lantaran jalan-jalan di masa pembatasan yang diberlakukan pemerintah Malaysia. (Foto: Oriental Daily)

Pahang, Batamnews - Pandemi Corona benar-benar membatasi aktivitas dan langkah warga, terlebih bagi mereka yang tinggal di negara. yang memberlakukan aturan ketat soal karantina.

Inilah yang dialami seorang kakek berusia 73 tahun di Raub, Pahang. Keinginannya mencari angin dengan jalan-jalan di luar rumah justru berbuah denda sebesar 5 Ringgit Malaysia atau sekira Rp 17 juta lebih.

Menurut Oriental Daily, tiga warga yang tinggal di kawasan di bawah Perintah Pengendalian Gerakan yang Ditingkatkan (EMCO) langsung didenda karena melanggar prosedur operasi standar (SOP) tanpa alasan yang sah.

“Jika prosedur operasi standar tidak diikuti, orang-orang ini dapat menyebarkan virus jika mereka didiagnosis dengan Covid-19,” kata Raub OCPD Supt Kama Azural Mohamed.

Dia menambahkan bahwa pelaku pertama adalah pria tua yang keluar untuk menikmati udara sejuk karena rumahnya sangat panas. 

Dia kemudian didenda RM5.000 berdasarkan Pasal 22 (b) dari Undang-undang Darurat (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) (Amandemen) 2021.

Dua pelanggar lainnya masing-masing didenda RM2.000 sesuai dengan Bagian 25 (a) dari Ordonansi yang sama karena makan di area di bawah EMCO.

Kama Azural mengatakan 17 petugas polisi telah ditempatkan sepanjang waktu di Sungai Chalit, Sungai Klau dan Sungai Ruan untuk memastikan bahwa penduduk setempat mematuhi tindakan karantina pemerintah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti SOP selama masa karantina atau tindakan yang akan diambil, serta mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi untuk memutus rantai Covid-19.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews