Dua Jurnalis Inggris Akhirnya Bebas dari Lapas Barelang

Dua Jurnalis Inggris Akhirnya Bebas dari Lapas Barelang

Dua jurnalis Inggris saat disidang di PN Batam. (Foto: BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, BATAM - Dua jurnalis Inggris, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser akhirnya dibebaskan dari Lapas Barelang, Kamis (5/11/2015). Keduanya telah menghabiskan masa penahanan selama 65 hari.

"Sudah out, sudah dibebaskan tadi pukul 16.00 WIB," ujar Aristo Pangaribuan, penasihat hukum kedua terpidana kasus pelanggaran UU Keimigrasian itu.

Menurut Aristo, saat ini keduan kliennya tersebut masih akan tetap di Batam dalam beberapa hari kedepan, untuk menunggu proses menjelang pulang ke London, Inggris.

Neil dan Rebecca dijatuhi vonis penjara 65 hari setelah terbukti bersalah menggunakan visa turis untuk melakukan kegiatan peliputan film dokumenter dan pelanggaran izin tinggal. Majelis hakim memvonis keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Kemungkinan mereka sekarang masih mencari-cari hotel, karena masih ada yang masih diurus sebelum pulang ke London," ujar Aristo.

Aristo mengatakan, beberapa hal yang perlu diselesaikan diantaranya pengambilan paspor dan barang bukti yang dikembalikan peralatan liputan seperti kamera  video dan kamera foto.

"Paspornya harus dijemput dulu, setelah itu mau mengambil barang-barang mereka yang masih berada di tangan jaksa," ujar Aristo.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews