PNS Bolos Kerja Kini Bisa Langsung Dipecat

PNS Bolos Kerja Kini Bisa Langsung Dipecat

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Bolos kerja menjadi salah satu indikator bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa terkena sanksi ringan hingga berat. 

Aturan tersebut dirilis demi mewujudkan birokrat pemerintah Indonesia yang disiplin.

Demikianlah isi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Beleid ini telah ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2021 dan ini akan melengkapi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan ini, ketentuan masuk kerja dan jam kerja PNS juga diubah. Berikut rinciannya:

Hukuman Ringan

Pertama teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama tiga hari dalam setahun tanpa alasan.

Kedua, teguran tertulis bagi PNS yang absen tanpa alasan secara kumulatif 4-6 hari dalam setahun.

Ketiga, penyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif 7-10 hari dalam setahun.

Hukuman Sedang

Pertama, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan bagi PNS yang bolos secara kumulatif selama 11 -13 hari kerja dalam 1 tahun.

Kedua, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS bolos secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam 1 tahun.

Ketiga, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang bolos secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam 1 tahun.

Hukuman Berat

Pertama, untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif sebanyak 21-24 hari dalam setahun maka akan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama setahun.

Kedua, bagi PNS yang absen atau bolos kerja tanpa alasan selama 25-27 hari dalam setahun secara kumulatif maka akan dibebaskan dari jabatannya selama setahun.

Ketiga, untuk PNS yang tidak hadir atau absen kerja selama 28 hari secara kumulatif dalam setahun maka akan langsung diberhentikan. Keempat, bagi PNS yang bolos berturut-turut selama 10 hari kerja tanpa alasan, juga akan langsung diberhentikan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews