Vanessa Angel Kecelakaan di Tol, PUPR Bicara Pembatas Beton

Vanessa Angel Kecelakaan di Tol, PUPR Bicara Pembatas Beton

Vanessa Angel Kecelakaan di Tol, PUPR Bicara Pembatas Beton

Jakarta, Batamnews - Kecelakaan yang menimpa artis Vanessa Angel dan suami di Tol Jombang arah Surabaya hingga meninggal dunia jadi sorotan. Dari peristiwa itu, Kementerian PUPR lewat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengaku terus melakukan sosialisasi mengenai imbauan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan Tol maupun non tol.

"Sosialisasi keselamatan Jalan Tol bertajuk SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) juga terus disampaikan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga bersama BPJT dengan melibatkan mitra seperti BUJT, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan," kata Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit dalam keterangan pers, seperti ditulis Sabtu (6/11/2021).

Tidak hanya itu, pihak BPJT juga terus memperhatikan risiko kecelakaan (Zero Fatalities) di Jalan Tol. Sehingga menghasilkan kelancaran arus mobilitas lalu lintas pada angkutan umum, barang, logistik, maupun pribadi.

Danang mengungkap dalam mewujudkan standar pelayanan minimum di Jalan Tol, setiap Jalan Tol yang beroperasi telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi.

Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Danang juga menyampaikan bagaimana risiko kecelakaan di Tol. Dijelaskan bahwa pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur Jalan Tol. Pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur Tol.

"Di setiap area Jalan Tol juga sering diberikan imbauan mengenai 'Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda' agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga," ujarnya.

 

Kemudian, perihal pagar pembatas beton pada sisi jalan, dikatakan penempatannya telah mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. Hal itu untuk menjaga kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar pengguna jalan Tol harus memenuhi aturan berkendara. Seperti aturan kecepatan batas berkendara di Jalan TOL agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal. Terutama di beberapa titik rawan kecelakaan.

Danang mengatakan para pengguna Jalan Tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.

"Pengemudi juga diimbau dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan," tutupnya.

Mengenai batas kecepatan di jalan tol, disebutkan ada dalam peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)," tegas Danang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews