Remaja Singapura Bikin Prank Terkena Covid Terancam Penjara

Remaja Singapura Bikin Prank Terkena Covid Terancam Penjara

ilustrasi.

Singapura, Batamnews - Seorang remaja di Singapura bikin prank pura-pura terkena Covid. Buntut dari ulahnya itu, rekan dekatnya yang sedang menjalani wajib militer terimbas. 

Pria bernama Siew Hanlong (19) menyebut dirinya tertular Covid-19 dan dirawat di unit perawatan intensif (ICU) rumah sakit.

Rekannya yang sedang menjalani wajib militer Singapura sampai dipulangkan untuk diisolasi. Wajib militer itu dilakukan di Pulau Tekong, Singapura.

Hal ini untuk mengantisipasi karena yang bersangkutan berkontak erat dengan Hanlong.

Diberitakan AsiaOne, jadwal latihan wajib militer hari itu terganggu karena tracing contact. 

Hanlong akhirnya diadili pada 2 November 2021. Hanlong mengaku bersalah atas tuduhan keterangan palsu dalam undang-undang negara tersebut.

Ia berbohong di media sosial tentang tertular Covid-19 untuk mengerjai teman-temannya.

Kejadian pada 23 Mei 2021 lalu. Rekannya di wajib militer kaget melihat tes PCR Hanlong. 

Hanlong membuat story di instagram. "Guys... Aku positif covid varian baru bye aku (akan) mati."

Ia kemudian memposting foto dirinya di ranjang rumah sakit, dengan tulisan, "di ICU sekarang juga perpisahan".

Pada foto di rumah sakit tersebut saat dia masuk rumah sakit sebelumnya, bukan karena Covid.

Namun 15 menit kemudian ia menghapus story-nya, namun hal itu menjadi pemicu kekacauan di kegiatan wajib militer rekan-rekannya.

Teman-temannya mendiskusikan postingan Hanlong di grup chat WhatsApp.

Mereka takut tertular virus corona, karena pernah bertemu Hanlong sebelumnya. Hanlong yang dihubungi untuk mengkonfirmasi postingan tidak mengangkat telpon.

Salah satu rekan Hanlong kemudian melaporkan kepada atasan tentaranya bahwa ia adalah kontak erat kasus positif Covid-19. 

Akhirnya Ia dipulangkan untuk diisolasi setelah menjalani tes swab. Setelah besoknya, Hanlong menjawab bahwa postingan Instagram Stories-nya dimaksudkan sebagai lelucon.

Kembali ke persidangan, hakim, Kessler Soh mengatakan kepada Hanlong bahwa dia mungkin menganggap insiden itu sebagai lelucon tetapi memiliki "konsekuensi yang sangat serius".

Hanlong menyesali perbuatannya usai diadili di pengadilan. Dia akan menjalani sidang vonis 14 Desember mendatang.

Hanlong terancam denda 10.000 Dolar Singapura, atau setara Rp 100 juta dengan ancaman kurungan 3 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews