Pemusnahan Narkotika

Polisi Rebus Sabu-sabu Seberat 3.231,2 Gram

Polisi Rebus Sabu-sabu Seberat 3.231,2 Gram

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Narkoba Polresta Barelang kembali melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 3231,2 gram dari dua penangkapan, di Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kota Batam, Kepri, Rabu (4/11/2015).

Narkotika jenis sabu yang didapat dari dua tersangka JL dan RM pada bulan Oktober dengan berat total 3231,2 gram yang sudah di bungkus dalam peket-paket siap edar. Narkotika golongan satu itu dimusnahkan dengan cara merebus sabu tersebut dan dibuang ke dalam toilet.

Wakasat Res Narkoba Polresta Barelang, AKP Joko Purnawanto, menjekaskan bahwa tersangka JL di tangkap di Perumahan Bida Ayu Sei Beduk, dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu seberat 3213,20 gram dalam bentuk paket dalam plastik bening 100 gram, sebanyak 32 paket bungkus.

"Sedangkan tersangka RM ditangkap di Perumahan Cahaya Garden Bengkong, dengan satu paket sabu seberat 25 gram dan 10 paket sebarat 76 gram," ungkap Joko


Sabu yang mereka dapat, merupakan paket sabu dari Malaysia yang masuk dari pelabuhan-pelabuhan tikus, mereka mengaku hanya sebagi penampung dan pengedar di Batam.

"Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 UU no 35 tahun 2009, dengan ancaman 20 penjara sampai seumur hidup atau hukuman mati," ujar Wakasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, AKP Joko Purwanto.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews