Penyelundupan Rokok

Begini Modus Penyelundupan Rokok Kawasan Bebas dari Batam

Begini Modus Penyelundupan Rokok Kawasan Bebas dari Batam

Sebuah kapal penyelundup yang tengah bongkar barang. (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Penyelundupan rokok Khusus Kawasan Bebas Batam ternyata berbagai modus. Tidak saja dengan kapal khusus, tapi rokok-rokok tanpa cukai itu diselundupkan dengan kapal speed boat hingga kapal barang.

Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Parjiya mengatakan, rokok tersebut dibawa menggunakan kapal penumpang MV Marina Srikandi.

Kapal itu kemudian ditegah kapal patroli BC 1503/Spider milik Bea Cukai di perairan Tanjung Batu Kundur, pada pukul 11.30 WIB hari Minggu,(1/11/2015).

Saat sandar, petugas kapal patroli menggeledah kapal dan menemukan 7 karton barang bawaan yang tidak diketemukan pemiliknya.

Kemudian temuan itu dibawa ke pangkalan operasi pengawasan KPPBC Tipe madya pabean B Tanjung Balai Karimun.

Parjiya menambahkan, barang bukti rokok yang akan diselundupkan tersebut melanggar Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai pasal 27 ayat(30 dan pasal (4) dan perkiraan nilai barang sebsar Rp 44.380.000 (harga perbungkus Rp 7.000) negara dirugikan sebsar Rp 26.881.600 yang berdasarkan tarif cukai hasil tembakau SKM golongan II Rp 265,00/batang.
 
"Dengan modus operandi mengangkut barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,kini kasus tersebut ditangani Seksi penindakan dan peyidikan kantor pengawasan dan pelayanan tipe madya pabean B Tanjung Balai Karimun,” ujar Parjiya.

 

[jim/yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews