Polisi Singapura Bongkar Eksploitasi Seksual Anak secara Online, 22 Orang Ditangkap
Ilustrasi. (Foto: Thinkstock)
Singapura, Batamnews - Polisi Singapura membongkar praktik dan aktivitas eksploitasi seksual anak secara online. Dalam kasus ini, ada 22 orang pria yang ditangkap.
Kepolisian menyatakan 22 pria yang ditangkap itu berusia antara 19 hingga 52 tahun.
"Mereka diduga memiliki atau mendapatkan akses materi kekerasan terhadap anak, mengedarkan materi kekerasan terhadap anak, menyebarkan materi cabul dan kepemilikan materi cabul," kata Polisi Singapura dikutip dari Today Online, Senin (1/11/2021).
Polisi mengatakan enam pria lainnya juga membantu mereka dalam penyelidikan materi cabul dan pelanggaran di bawah Undang-Undang Film.
Penangkapan berlangsung dalam operasi selama empat pekan.
Petugas Departemen Investigasi Kriminal menggerebek beberapa lokasi termasuk Jalan Tampines, Jalan Hougang, Choa Chu Kang Grove, Dakota Crescent, Compassvale Walk, Jalan Pasir Ris, Bukit Batok East dan Boon Lay Drive.
“Perangkat elektronik termasuk komputer, handphone dan hard disk disita,” kata polisi.
Pihak berwenang memperingatkan bahwa mereka akan terus mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas eksploitasi seksual anak secara online, termasuk kepemilikan dan distribusi materi pelecehan anak.
“Mereka yang terbukti terlibat dalam kegiatan tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan hukum,” kata polisi.
Berdasarkan KUHP, setiap orang yang memiliki atau telah memperoleh akses ke materi pelecehan anak, dan mengetahui atau memiliki alasan untuk percaya bahwa materi tersebut adalah materi pelecehan anak, dapat dipenjara hingga lima tahun, dan juga bertanggung jawab untuk denda atau hukuman cambuk.

Komentar Via Facebook :